Panitia melakukan pengecekan tanda perserta dengan alat pemindai saat akan berlangsung Konggres Luar Biasa (KLB) PSSI 2015 di Hotel JW Marriot, Surabaya Jawa Timur, 18 April 2015. KLB PSSI 2015 diikuti oleh 34 asosiasi provinsi PSSI, 18 klub Qatar National Bank League, dan 16 tim Divisi Utama. KLB ini sebagai ajang penentuan pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan Komite eksekutif PSSI periode 2015-2019. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Surabaya - Meski dibekukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia yang di gelar di Hotel JW Marriot Surabaya tetap berlanjut untuk memilih Wakil Ketua Umum PSSI periode 2015-2019. Dua orang yang terpilih untuk mendampingi Ketua Umum PSSI yang baru terpilih, La Nyalla, adalah Erwin Dwi Budiawan dan Hinca Pandjaitan.
Ketua Komisi Pemilihan KLB PSSI Dhimam Abror mengatakan Erwin dan Hinca mendapatkan suara terbanyak. Rinciannya, Erwin mendapat 92 suara dan Hinca 88 suara.
Di belakang mereka ada Subardi dan Syarif Bastaman, yang memperoleh delapan suara, Muhammad Zein (6 suara), Erwin Aksa (3 suara), dan Maurice Tuguis (1 suara). “Dengan demikian, yang terpilih menjadi Wakil Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 adalah Erwin Dwi Budiawan dan Hinca Pandjaitan,” kata Dhimam.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015, La Nyalla Mahmud Mattalitti, terpilih menjadi ketua umum dengan mendapatkan 92 suara atau menang telak atas kandidat lain. Di posisi kedua ada Syarif Bastaman dengan 14 suara. Sedangkan Benhard Limbong, Subardi, dan Muhammad Zein tidak memperoleh suara satu pun.
Terpilihnya La Nyalla beserta dua wakilnya itu bersamaan dengan keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membekukan PSSI. Keputusan itu diambil setelah tiga surat teguran tertulis tidak ditanggapi serius oleh PSSI.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Imam Nahrawi, 17 April 2015, dijelaskan, sampai tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran tertulis I, II, dan III, PSSI nyata-nyata secara sah telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Berdasarkan itulah, Menpora memberikan sanksi administratif dengan tidak mengakui semua kegiatan keolahragaan yang dilakukan PSSI. Keputusan berlaku sejak surat itu ditetapkan.