Suasana salah satu ruangan Kantor PSSI yang telah selesai direnovasi di areal Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta, 2 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam di Jakarta, Senin, 16 November 2015, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara soal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Hal itu lantaran pihak Menpora sebagai tergugat atau pembanding hingga sekarang belum menerima salinan amar putusan 266/B/2015/PT.TUN/JKT tertanggal 28 Oktober 2015.
"Jadi, kalau menurut peraturan, kami akan melakukan sikap kasasi atau tidak setelah menerima salinan PTTUN. Tapi, karena kami belum menerima keputusannya, jadi kami belum mengambil sikap," ujarnya.
Alfitra mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi langsung ke PTTUN Jakarta perihal pengiriman salinan resmi amar putusan ke kantor Kemenpora.
Berdasarkan infomasi yang diperoleh, salinan akan dikirimkan pada Senin ini ke pihak Menpora dan PSSI.
Pasal 51A ayat 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.
Menurut situs resmi PSSI, federasi sepak bola nasional yang sedang dibekukan pemerintah tersebut telah menerima amar putusan melalui surat PTTUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015, yang diterima pada Kamis, 5 November 2015.
Dalam amar tersebut, dituliskan majelis hakim PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora.
"Ini bukan berarti Kemenpora lamban dan tidak bersikap, tapi sampai sekarang kami memang belum menerima salinan resmi amar putusan," kata Alfitra.
Setelah menerima salinan tersebut, pihak Menpora akan mempelajari dan melakukan tindakan sesuai dengan apa yang harus dilakukan.
"Kalau sudah diterima, kami akan melakukan rapat khusus singkat untuk mengambil sikap keputusan PTTUN tersebut," ucapnya.
Dia juga mengatakan, seandainya pihaknya nanti akan mengajukan kasasi, Menpora akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memantau proses pengadilan.
"Sehingga bisa memaparkan apa yang terjadi dan semoga ada bukti baru," tuturnya.