TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan untuk menunda pemberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga terkait dengan pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Hasil tersebut muncul dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin, 25 Mei 2015. (Baca: Kabar Pembekuan PSSI Akan Dicabut, Bonek 1927 Kecam Kalla)
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, dalam putusannya. Putusan hakim mempertimbangkan fakta berhentinya kompetisi akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti. "Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," kata Hakim Ujang. (Baca pula: Belum Cabut Pembekuan PSSI, Ini 3 Opsi Versi Kemenpora)
Hakim mempertimbangkan sanksi dari Badan Sepakbola Dunia atau FIFA yang akan dijatuhkan terhadap Indonesia dengan larangan berlaga di semua ajang internasional pada 29 Mei 2015. Kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim menunda pemberlakuan SK Menpora selama persidangan pokok perkara berlangsung.
PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai dasar hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian. Putusan sela penundaan pemberlakukan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei 2015. (Baca: Pembekuan PSSI, Menpora dan Wapres Beda Pendapat)
Sidang kali ini merupakan sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora yang keempat. Sebelumnya PSSI mengajukan 24 bukti permulaan untuk pertimbangan hakim dalam putusan sela. Sementara pihak Kemenpora menilai gugatan PSSI tidak sah karena tidak mempunyai legal standing sebagai organisasi yang diakui pemerintah.
ANTARANEWS.COM | BC