TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Henry Hutagaol, menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dia menyerahkan Absensi Calon Anggota Komite Eksekutif PSSI dalam Kongres Luar Biasa Surabaya pada 18 April 2015.
"Kemenpora mengatakan tak pernah menghadiri Kongres Luar Biasa, padahal ada perwakilan mereka yang hadir dalam kongres tersebut," kata Henry di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.
Henry menjelaskan, kehadiran Kepala Bidang Organisasi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Edi Nurinda dalam KLB menunjukkan kongres itu mendapat pengakuan dari Kemenpora. Selama ini, Kemenpora tak mengakui kongres tersebut karena merasa tak pernah mengirimkan perwakilan untuk hadir.
Pada 24 Mei lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan pengurus PSSI untuk kembali mengelola organisasinya. Bukti tambahan lain, ucap Henry, adalah foto Edi Nurinda menghadiri KLB PSSI di Surabaya.
Selain itu, Henry mempersoalkan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada 17 April 2015 yang tidak lagi mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan pengurus PSSI. Menurut dia, seharusnya Kemenpora segera memberitahukan ihwal adanya sanksi tersebut pada panitia Kongres.
"Nyatanya, kami baru mengetahui sanksi tersebut setelah La Nyalla Mataliti terpilih menjadi Ketua Umum PSSI yang baru," ucapnya. Bukti tersebut, ujar Henry, menunjukkan Kemenpora tak memiliki niat baik menyelesaikan masalah di PSSI.
GANGSAR PARIKESIT