TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta akan kembali menggelar sidang gugatan PSSI terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ihwal pembekuan operasional induk olahraga sepak bola itu, Senin, 6 Juli 2015. Agenda sidang yang akan digelar pada pukul 10.00 tersebut ialah pembacaan kesimpulan dari pihak penggugat, PSSI, dan pihak tergugat, yaitu Kemenpora.
Kuasa hukum PSSI Henry Hutagaol mengatakan dalam pembacaan kesimpulan tersebut pihaknya akan menyampaikan seluruh kesimpulan dari saksi ahli yang telah dihadirkan selama persidangan. "Kami pun akan menyampaikan kesimpulan berupa surat dan dokumen," katanya kepada Tempo melalui pesan elektronik, Senin, 6 Juli 2015.
Pada sidang sebelumnya, Kamis, 2 Juli, baik pihak penggugat, PSSI, maupun tergugat, Kemenpora, telah melampirkan bukti-bukti tambahan. Bukti tambahan dari pihak PSSI ialah daftar hadir Absensi Calon Anggota Komite Eksekutif PSSI dalam Kongres Luar Biasa Surabaya pada 18 April 2015. Sedangkan Kemenpora mengajukan bukti tambahan berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Staatsblad 1870 Nomor 64 Pasal 4 dan 5.
Pada 24 Mei lalu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur lewat putusan sela mengabulkan permohonan pengurus PSSI untuk kembali mengelola organisasinya.
Dalam sidang hari ini, kata Henry, PSSI akan diwakilkan oleh Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan.
Berdasarkan pantauan Tempo di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, hingga saat ini sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak belum dimulai. Kedua pihak yang bersengketa pun telah tiba di ruang tunggu pengadilan.
GANGSAR PARIKESIT