TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Aristo Pangaribuan optimistis majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan induk sepak bola tersebut. Dia menjelaskan, selama persidangan, PSSI telah mengajukan semua bukti dan menghadirkan saksi yang memperkuat gugatan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Kami puas dengan seluruh persidangan yang telah digelar, dan sekarang tinggal menunggu putusan hakim," kata Aristo di PTUN Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.
Menurut Aristo, semua bukti yang diajukan dan saksi yang dihadirkan oleh PSSI selama persidangan semakin memperkuat dalil PSSI. Saksi dan bukti yang diajukan oleh Kemenpora pun, ujar dia, justru semakin menguatkan gugatan kami.
Salah satu contoh argumen yang memperkuat PSSI, ucap Aristo, ialah Kemenpora selaku tergugat tidak bisa menghukum atau membekukan PSSI lantaran Kemenpora bukanlah badan yudikatif. "Seharusnya jika mengacu Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Kemenpora seharusnya mengajukan keberatan kepada PTUN terlebih dahulu apabila menemukan kesalahan dalam PSSI. Kemenpora tak bisa serta-merta menghukum kami," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, Kamis, 2 Juli 2015, baik penggugat, PSSI, maupun tergugat, Kemenpora, telah melampirkan bukti-bukti tambahan. Bukti tambahan dari PSSI ialah daftar hadir Absensi Calon Anggota Komite Eksekutif PSSI dalam Kongres Luar Biasa Surabaya pada 18 April 2015. Sedangkan Kemenpora mengajukan bukti tambahan berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Staatsblad 1870 Nomor 64 Pasal 4 dan 5.
Pada sidang Senin ini, baik PSSI maupun Kemenpora hanya menyerahkan kesimpulan kepada hakim. Sidang pun hanya berjalan sekitar 30 menit. Sedangkan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2015, di PTUN Jakarta.
GANGSAR PARIKESIT