TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan memutus sengketa antara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa, 14 Juli 2015.
Dihubungi Senin, 13 Juli 2015, Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan lembaganya. Namun dia khawatir jika pemerintah sebagai pihak tergugat justru menolak menjalankan keputusan pengadilan tersebut.
"Buat apa kami menang di atas kertas, tapi tim nasional tak bisa berkiprah di ajang internasional," ujarnya mengeluh. Menurut Aristo, percuma saja majelis hakim mengabulkan gugatan PSSI jika kompetisi sepak bola nasional tetap tak bisa bergulir lantaran Kemenpora tetap membekukan PSSI.
Aristo menjelaskan semua pemain, wasit, perangkat pertandingan, hingga masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sepak bola sebenarnya tak menganggap penting proses hukum yang tengah dijalani oleh Kemenpora dan PSSI. Hal yang penting bagi mereka, kata dia, ialah bagaimana kisruh antara dua lembaga tersebut segera berhenti dan kompetisi bisa segera bergulir. "Semoga pembacaan putusan akhir besok bisa menjadi momentum yang baik bagi sepak bola di Tanah Air," kata Aristo.
Kisruh antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bermula dari tindakan PSSI yang menyetujui Arema Malang dan Persebaya Surabaya mengikuti Liga Super Indonesia pada 4 April. Padahal, kedua klub tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Akibatnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membekukan PSSI.
Pembekuan tersebut berujung pada jatuhnya sanksi dari induk sepak bola dunia, FIFA, pada PSSI. Merasa dirugikan, PSSI lantas menggugat Kemenpora melalui pengadilan.
GANGSAR PARIKESIT