TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Faisal Abdullah, mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut dia, putusan PTUN belum inkracht alias memiliki kekuatan hukum tetap.
"Intinya, kami akan mengajukan permohonan banding," ujar Faisal di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa siang, 14 Juli 2015.
Staf Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengatakan telah mendapatkan akta permohonan banding. Setelah Lebaran, lembaganya akan segera melengkapi berkas-berkas permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Lebih cepat lebih bagus, agar persoalan ini bisa segera selesai," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kemenpora. Menurut hakim Ujang Abdullah, surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang membekukan kegiatan PSSI tidak sah.
"Dengan putusan ini, pengadilan memerintahkan Menpora untuk mencabut surat keputusan pemberian sanksi terhadap PSSI," kata Ujang saat membacakan putusan akhir.
Ujang menjelaskan, PTUN menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Kemenpora. Menurut dia, dalam penerbitan surat keputusan itu, Menpora terbukti melanggar asas profesionalitas dan proporsionalitas serta mencampuradukkan wewenang.
"SK yang dikeluarkan oleh Menpora pun tidak menyebutkan pasal mana yang dilanggar oleh pihak penggugat. Selain itu, tenggat antara peringatan yang diberikan dan sanksi terlalu dekat," tutur Ujang.
Selain membatalkan SK Menpora, majelis hakim mengatakan putusan sela yang terbit pada 25 Mei lalu berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan yang mencabutnya. Tak hanya itu, berdasarkan putusan akhir tersebut, majelis hakim menghukum Menpora membayar biaya perkara sebesar Rp 277 ribu.
GANGSAR PARIKESIT