TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah poster dengan latar merah dan terdapat ilustrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menjadi viral di media sosial. Poster itu berisi ajakan pada para suporter untuk berkumpul melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau
RUU KUHP.
Dalam poster, tertera waktu berkumpul yakni Kamis, 26 September 2019. Untuk lokasi mencantumkan Gedung DPR.
Menanggapi seruan demonstrasi menolak RUU KUHP, Ketua Umum The Jakmania (suporter Persija), Ferry Indrasjarif, mengatakan bahwa telah memberi peringatan kepada seluruh anggotanya untuk tetap berada di jalur sepakbola khususnya Persija Jakarta.
Ia menyebutkan tidak diperkenankan menggunakan atribut Persija maupun Jakmania untuk aktivitas di luar sepak bola. "Komando kalian datangnya dari korwil masing-masing," kata pria yang akrab disapa Bung Ferry memberikan imbauan bagi anggota Jakmania, Kamis, 26 September 2019.
Ia mengaku tetap menghormati aktivitas lain anggota The Jakmania di luar sepak bola. Imbauan, kata dia, hanya meluruskan sikap bahwa Jakmania adalah suporter Persija dan aktivitas yang dilakukan secara bersama hanya mendukung tim berjuluk Macan Kemayoran. "Selebihnya urusan pribadi masing-masing," ucap dia.
Perwakilan kelompok suporter Ultras Garuda yang tidak mau disebut namanya menegaskan bahwa seruan demonstrasi menolak RUU bagi seluruh suporter sepak bola tidak melibatkan kelompoknya. Urusan Ultras Garuda hanya terkait dukungan ke Tim Nasional atau Timnas Indonesia. "Di luar dari kita, suporter hanya untuk dukung timnas bukan politik," kata dia.
Ketua kelompok
suporter Gue PSM, Rio Verieza, mengatakan bahwa seruan demonstrasi sudah beredar di kalangan suporter. Ia menyebutkan bahwa suporter tetap komitmen tidak terkait dengan politik. "Di grup-grup suporter sudah beredar sejak dua hari lalu, tapi tidak ada yang sepakat bergerak," kata dia.
Dalam tiga hari, unjuk rasa menolak berbagai RUU yang lagi digodok oleh DPR datang dari berbagai elemen masyarakat. Demonstrasi itu menganggap pembahasan RUU KUHP, pengesahan RUU KPK, dan RUU yang lain merupakan cara dari para politisi untuk menggembosi demokrasi. Massa pengunjuk rasa berasal dari mahasiswa, aktivis antikorupsi, maupun siswa STM dan SMA Se-Jabodetabek.
IRSYAN HASYIM