TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen klub Liga Persik Kediri memperpanjang masa libur pemain sesuai dengan keputusan PSSI yang telah menghentikan kompetisi sepak bola di Indonesia hingga 29 Mei akibat pandemi virus corona (COVID-19).
"Untuk keputusan libur Persik sama dengan keputusan PSSI," kata Media Officer Persik Kediri Anwar Bahar Basalamah di Kediri, Jawa Timur, Rabu.
Ia juga menambahkan, manajemen Persik Kediri memastikan persoalan gaji pemain selama masa libur kompetisi karena pandemi virus corona ini tuntas. Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PSSI Nomor 48/SKEP/III/2020.
"Manajemen mematuhi mekanisme pembayaran gaji, yakni, maksimal 25 persen untuk gaji bulan Maret, April, Mei dan Juni," ujar dia.
Presiden Klub Persik Abdul Hakim Bafagih juga telah menegaskan bahwa manajemen sudah mengajak komunikasi pelatih, pemain, dan ofisial. Jadi bukan keputusan sepihak.
"Kami ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan tentang hal itu. Kami juga dimintai rekomendasi dan pertimbangan sebelum keputusan ini dibuat. Dan sudah kami kirim. Tidak hanya ke PT LIB atau PSSI melainkan ke asosiasi pelatih dan pemain," katanya.
Hakim menambahkan PSSI adalah induk organisasi tertinggi sepak bola Indonesia, sehingga klub juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi regulasi yang diberikan. "Kami mengikuti regulasi dengan memberikan pemahaman kepada pemain," ujar dia.
Hakim mengakui bahwa status force majeure karena pandemi corona yang ditetapkan PSSI membuat klub berusaha untuk mengambil jalan terbaik.
Menurut dia, bukan hanya klub sepak bola yang mengalami periode buruk seperti sekarang melainkan semua instansi dan dunia usaha juga merasakan hal yang sama. "Yang penting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain," kata Hakim.
Dirinya berharap pandemi virus corona yang melanda banyak wilayah di Indonesia ini segera berakhir, sehingga kompetisi Liga 1 bisa dilanjutkan kembali. "Semua berharap keadaan cepat membaik," kata Hakim.
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
1 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa