Soal Penggunaan Gas Air Mata, Anggota TGIPF Sebut PSSI Tak Lakukan Sosialisasi ke Polisi
Reporter
Muhammad Nurhendra Saputra
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 5 November 2022 09:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali, menyatakan PSSI tidak pernah melakukan sosiasliasi mengenai larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
TGIPF sebelumnya juga telah memanggil PSSI untuk dimintai keterangan terkait dengan tragedi Kanjuruhan pada 11 Oktober 2022. Saat itu, jajaran petinggi PSSI hadir, termasuk Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
Saat dipanggil TGIPF itu, kata Akmal, PSSI lebih banyak melakukan pembelaan bahwa mereka tidak bisa bertanggung jawab soal tragedi tersebut. "(Sosialisasi gas air mata ke polisi) tidak ada yang menjelaskan," kata Akmal kepada Tempo, Jumat, 4 November 2022.
"PSSI datang dan menjelaskan mereka tidak bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan karena berdasarkan pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021," ujarnya menambahkan.
Dalam Pasal 3, Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 menyebut, secara garis besar bahwa penanggung jawab setiap kecelakaan, kerusakan atau kerugian yang timbul dari pertandingan yang dilaksanakan klub adalah panitia penyelenggara (Panpel).
Menurut Akmal, yang menyelenggarakan workshop terkait dengan security officer dan Panpel adalah PT Liga Indonesia Baru (LIB). Dia menekankan bahwa pemaparan soal aturan tidak boleh ada gas air mata itu disampaikan kepada security officer dan panpel bukan ke polisi.
Aturan mengenai tidak boleh adanya gas air mata di dalam stadion tertuang dalam peraturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 tentang Pitchside Stewards huruf b. Yang intinya tidak boleh ada senjata api dan gas untuk mengontrol kerumunan.
Akmal menambahkan, yang ada antara polisi dan PSSI adalah perjanjian kerja sama. "Ada tiga isinya, perizinan pertandingan, pengamanan pertandingan dan pencegahan match fixing," katanya.
"Tetapi dalam pengaman pertandingan itu tidak dijelaskan tidak boleh membawa gas air mata," ucapnya.
Dalam laporannya yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 14 Oktober lalu, TGIPF telah memberikan 12 rekomendasi untuk PSSI menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu yang menewaskan 135 orang dan mengakibatkan ratusan orang mengalami luka-luka.
Baca Juga: TGIPF Sebut KLB Tak Membuat PSSI Penuhi Rekomendasi Tragedi Kanjuruhan