Wali Kota Surabaya Batal Usir Persebaya  

Reporter

Editor

Senin, 27 Desember 2010 16:35 WIB

Kesebelasan Persebaya Surabaya. TEMPO/Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Surabaya - Persebaya Surabaya versi Liga Primer Indonesia bisa bernapas lega setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengurungkan niatnya untuk "mengusir" klub tersebut dari mes Eri Irianto di Jalan Karanggayam, Surabaya. Semula melalui surat bernomor 593/6611/436.6.17/2010 tertanggal 10 Desember 2010 Risma, demikian wali kota akrab disapa, meminta agar Persebaya angkat kaki dari tempat tersebut dengan tenggat akhir 31 Desember.

Alasannya, gedung dua lantai itu milik Pemerintah Kota Surabaya dan akan diambil kembali. "Saya sudah dihubungi Asisten III Pemerintah Kota M. Taswin bahwa anak-anak tidak jadi diminta pergi," kata Komisaris PT Persebaya Indonesia, Saleh Ismail Mukadar, Senin (27/12).

Menurut Saleh, pemerintah kota telah setuju dengan sistem sewa menyewa seperti yang diinginkan Persebaya. Intinya, kata dia, Persebaya akan membayar sewa kepada pemerintah kota setiap periode waktu tertentu. "Tak usah khawatir tanah itu akan hilang, karena sudah ada dasar hukumnya," ujarnya.

Saleh menambahkan, keputusan wali kota itu tak lepas dari aksi unjuk rasa yang dua kali dilakukan Bonek ke kantor Wali Kota Surabaya pada pekan lalu. Saleh menyebut aksi Bonek itu dengan kreatif dan bernyali. "Sebab sejarah Persebaya ada di mes tersebut, makanya tim kebangaan warga Surabaya ini harus diselamatkan," katanya.

Saleh membenarkan bila lahan seluas empat hektar atau 49.000 meter persegi itu milik Pemerintah Surabaya. Dari lahan seluas itu sepertiganya dipakai untuk lapangan internal Persebaya serta mes pemain. Adapun selebihnya digunakan untuk Stadion Gelora 10 Nopember.

Pada 1972, kata Saleh, Ketua Umum Persebaya Joko Sutopo membangun sekretariat Persebaya tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada 1991-1992 wali kota kala itu, Poernomo Kasidi merenovasi mes tersebut juga dengan dana non APBD. "Pemakaian APBD baru pada 1994 dan kami menggunakan stadion dan mes secara gratis," kata dia.

Sekarang, ujar Saleh, setelah memutuskan ikut kompetisi Liga Primer Indonesia, Persebaya tidak minta APBD lagi. Sebaliknya mereka justru akan membayar sewa mes dan stadion kepada pemerintah kota. "Kami bersedia bayar sewa agar Persebaya selamat, karena klub ini sudah jadi milik publik," kata Saleh.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.

Baca Selengkapnya

Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.

Baca Selengkapnya

Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.

Baca Selengkapnya

Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.

Baca Selengkapnya