Pemain Pelita Bandung Raya Eka Ramdani berebut bola dengan pemain Persiwa Wamena Roni Firmansyah pada laga Liga Super Indonesia di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, (21/4). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Persiwa Wamena mengajukan banding terhadap putusan Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas kasus pemukulan wasit yang dilakukan pemain Persiwa Wamena Edison Pieter Rumaropen. Berkas banding diserahkan kepada Komisi Banding PSSI Senin, 6 Mei 2013 di kantor PSSI.
"Kami keberatan dengan putusan Komisi Disiplin,” kata Manajer Persiwa Wamena Agus Santoso seusai menyerahkan berkas itu ke sekretariat PSSI. Menurut Agus, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Pieter terlalu berat.
Agus mengatakan, hukuman yang dijatuhkan Komisi Disiplin itu mematikan karir sepakbola Pieter. “Seharusnya Komisi Disiplin bersikap bijak dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan," kata Agus.
Sebelumnya, Komisi Disiplin PSSI menghukum Pieter dengan larangan terlibat dalam aktivitas sepak bola Indonesia seumur hidup lantaran memukul wasit Muhaimin saat Persiwa Wamena bertanding melawan Pelita Bandung Raya, pada 21 April lalu. Keputusan menjatuhkan hukuman itu diambil dalam sidang tertutup yang tidak dihadiri Pieter.
Agus berharap agar permohonan banding yang ia ajukan segera diproses. “Kami berjuang mati-matian untuk bisa meloloskan Pieter dari jerat sanksi Komisi Disiplin yang kami nilai sangat berat," ia berujar.
Usaha melepaskan Pieter dari sanksi itu, kata Agus, dilakukan lantaran Pieter dianggap pemain yang memiliki peran penting di Persiwa Wamena. "Dia adalah sosok yang bisa mengayomi pemain-pemain muda Persiwa,” ujar Agus. “Kami sangat kehilangan.”
Ketua Komisi Banding PSSI Muhammad Muhdar belum bisa berkomentar banyak. “Saya akan mempelajari berkas memori banding terlebih dahulu,” kata dia. “Setelah itu, baru saya akan segera menggelar sidang.”