Pemain Pelita Bandung Raya Rendi Saputra membawa bola dalan penjagaan sejumlah pemain Persiwa Wamena pada laga Liga Super Indonesia di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, (21/4). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Nasib pemain Persiwa Wamena, Edison Pieter Rumaropen, akan ditentukan pada sidang komisi banding Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jumat pekan ini, 19 Mei 2013. Dalam sidang itu, komisi banding tidak akan menghadirkan Pieter.
Menurut Ketua Komisi Banding PSSI, Muhammad Muhdar, urusan pengumpulan dan penilaian fakta ada pada komisi disiplin. "Kan komisi disiplin sudah melihat rekamannya, jadi tidak perlu lagi Rumaropen dihadirkan," kata Muhdar saat dihubungi, Senin, 13 Mei 2013. "Kami hanya menilai pertimbangan hukum komisi disiplin," kata dia.
Muhdar mengatakan semua anggota komisi banding telah menerima berkas banding dari pihak manajemen Persiwa Wamena. "Mereka sudah saya minta mempelajarinya. Jadi hari Jumat kami siap bersidang," ia berujar.
Komisi banding, kata Muhdar, akan mengusahakan agar sidang hanya dilakukan satu kali. "Tidak baik menggantungkan nasib orang terlalu lama," kata dia. Muhdar mengatakan, pihak Pieter Rumaropen telah memenuhi syarat dengan mengajukan banding kurang dari 14 hari sejak komisi disiplin memberi keputusan.
Muhdar mengatakan, sidang komisi banding ini adalah harapan terakhir Pieter. Keputusan komisi banding bersifat final. "Saya meminta anggota komisi banding berhati-hati dalam memutuskan," ujar Muhdar. "Ini adalah pelanggaran serius."
Sebelumnya, komisi disiplin PSSI menghukum Pieter dengan larangan terlibat dalam aktivitas sepak bola Indonesia seumur hidup lantaran memukul wasit Muhaimin saat Persiwa Wamena bertanding melawan Pelita Bandung Raya 21 April lalu. Keputusan menjatuhkan hukuman itu diambil dalam sidang tertutup yang tidak dihadiri Pieter.
Pieter memukul wasit Muhaimin lantaran tidak terima dengan keputusan Muhaimin memberi hadiah tendangan penalti kepada Pelita Bandung Raya di menit ke-82. Seusai kejadian itu, Muhaimin menyatakan siap dievaluasi oleh komite wasit soal keputusannya.