Menpora Imam Nahrawi (kiri) didampingi Deputi V Bidang Harmoninasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto (kanan) menunjukkan Buku Cetak Biru dan Peta Jalan tentang Persepakbolaan di Indonesia usai mengumumkan nama-nama yang tergabung dalam tim transisi PSSI di Jakarta, 8 Mei 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Faisal Abdullah, mengajukan bukti-bukti tambahan pada hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.
Menurut dia, bukti-bukti tambahan tersebut semakin memperkuat legalitas dari surat keputusan (SK) pembekuan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. "Dengan bukti tambahan tersebut menunjukkan SK yang dikeluarkan oleh Menpora telah memenuhi kriteria," ujarnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Faisal menjelaskan dalam bukti tambahan yang diserahkan hari ini antara lain, bukti surat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Staaatsblad 1870 Nomor 64 Pasal 4 dan 5; Surat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0212/MENPORA/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang dukungan pelaksanaan turnamen pre-season Piala Presiden; dan Surat Sekretaris Jenderal Tim Transisi Nomor 001/TT-Kemenpora/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang undangan kepada klub peserta kompetisi Liga Utama untuk mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan.
Pada 24 Mei lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan pengurus PSSI untuk kembali mengelola organisasinya. Walaupun masih berupa putusan sela, keputusan itu akan menjadi bahan pertimbangan sepak bola Indonesia tidak diganjar sanksi oleh FIFA.
Melalui bukti tambahan, kata Faisal, menunjukkan jika PSSI menolak langkah pemerintah melalui Tim Transisi yang akan menggelar Liga Utama untuk Turnamen Piala Kemerdekaan. "Penolakan terhadap rencana pemerintah tersebut, menunjukkan bahwa penggugat, PSSI, hanya merusak tatanan persepakbolaan nasional," ujarnya.
Selain itu, kata Faisal, pemerintah tak pernah menghentikan kompetisi sebagaimana yang dituduhkan PSSI. Menurut dia, justru PSSI yang menghentikan kompetisi sehingga menimbulkan kerugian bagi dunia sepak bola Tanah Air.
Faisal menambahkan, SK yang dikeluarkan oleh Menteri Nahrawi telah sesuai dengan aturan karena keputusan tersebut tak keluar tiba-tiba seperti yang dituduhkan oleh PSSI. "Ada proses panjang sebelum SK itu terbit. Itu bisa dilihat dari pertemuan kami dengan PT Liga," ucapnya.