Pembekuan PSSI, Pemerintah Terpaksa Menyerah?  

Reporter

Selasa, 17 November 2015 10:08 WIB

Kelompok Seniman Rawayan Bandung melakukan ritual ruwatan untuk mendoakan kasus pembekuan PSSI oleh FIFA, di Bandung, 2 Juni 2015. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga terancam menerima putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta mencabut pembekuan Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Itu terjadi lantaran instansi yang dipimpin Imam Nahrawi tersebut tak bisa mengajukan keberatan atau kasasi hingga sekarang. "Kami belum bisa kasasi karena pemberitahuan petikan putusan banding dari PTUN belum kami terima," kata Alfitra Salam, Sekretaris Kementerian Olahraga.

Kondisi ini bisa menuai masalah karena PTUN sudah mengeluarkan putusan banding pada 28 Oktober 2015. Adapun PSSI sudah menerima pemberitahuan putusan yang memenanginya tersebut pada 5 November. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung, tenggat waktu pengajuan kasasi 14 hari setelah semua pihak yang bersengketa menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Bila merujuk pada pemberitahuan yang diterima PSSI pada 5 November, tenggat waktu pengajuan kasasi berdasarkan hari kerja seharusnya berakhir hari ini, Selasa, 17 November.

Jika lewat tenggat, pemerintah harus rela menerima pencabutan pembekuan PSSI. Alhasil, PSSI bebas dari sanksi yang sudah menderanya sejak 18 April 2015. "Jangan sampai waktunya sudah lewat dan Menpora dianggap lamban bersikap," ujarnya.

Alfitra sudah memastikan bahwa surat pemberitahuan PTUN itu tidak tercecer di kantornya. Ia telah memeriksa semua surat-surat yang masuk sejak 5 November. Namun hasilnya hinil. Karena itu, Alfitra mengkonfirmasi langsung kondisi tersebut ke PTUN. Namun PTUN, kata dia, ternyata belum melayangkan surat pemberitahuan tersebut.

"Suratnya sudah ada, tapi belum dikirim karena PTUN menunggu tanda tangan pimpinannya," tutur Yusuf Suparman dari tim hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Bila benar demikian, kata Yusuf, instansinya masih punya harapan untuk mengajukan kasasi. Sebab, tenggat pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak menerima pemberitahuan putusan.

Kendati demikian, Yusuf tak bisa menyembunyikan kekhawatiran bahwa kondisi ini menjadi senjata baru bagi PSSI untuk menyerang instansinya. Itu karena pemberitahuan putusan selalu dilayangkan pengadilan secara serentak ke semua pihak yang bersengketa. "Jangan sampai kami dianggap lalai."

TRI SUHARMAN


Berita terkait

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?

Baca Selengkapnya

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.

Baca Selengkapnya

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.

Baca Selengkapnya

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.

Baca Selengkapnya

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.

Baca Selengkapnya

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

21 September 2021

DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

DPR menyetujui pagu definitif Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,94 triliun

Baca Selengkapnya