TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga mengajukan keberatan atau kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ihwal gugatan pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Selasa, 17 November 2015. Kasasi tersebut tetap diajukan kendati Kementerian Olahraga belum menerima salinan putusan pengadilan ihwal kasus tersebut.
"Kami tetap mengajukan kasasi karena sudah ada informasi resmi dari PT TUN bahwa surat belum dikirimkan," ujar Yusuf Suparman, Tim Hukum Kementerian Olahraga.
Menurut Yusuf, sebenarnya kasasi bisa diajukan setelah pengadilan memberitahukan risalah putusannya melalui surat resmi. Namun instansinya memilih "jemput bola" lantaran terjadi kelambatan administrasi di PT TUN. Yusuf menampik kebijakan ini ditempuh untuk mencegah timbulnya anggapan kasasi melewati tenggat, sehingga pemerintah terpaksa menerima putusan tersebut. "Ini cuma soal administrasi yang tampaknya lambat."
Hakim PT TUN mengabulkan gugatan PSSI agar mencabut sanksi pembekuan yang dijatuhkan Kementerian Olahraga. Hakim tetap pada keyakinannya bahwa Kementerian Olahraga membuat kebijakan yang melanggar asas pemerintahan yang baik. Ini adalah kedua kalinya instansi yang dipimpin Imam Nahrawi itu kalah karena peradilan tingkat pertama juga memutuskan hal yang sama.
Pemerintah dibuat galau lantaran tak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Itu karena putusan yang dibacakan pada 28 Oktober tersebut tak kunjung diberitahukan secara resmi kepadanya. Di sisi lain, PSSI sudah menerimanya sejak 5 November. Bila merujuk pada pemberitahuan yang diterima PSSI, tenggat waktu pengajuan kasasi berdasarkan hari kerja seharusnya berakhir Selasa lalu. Sebab, masa kasasi hanya 14 hari.
Yusuf mengatakan instansinya memilih berfokus mempersiapkan memori kasasi dibanding menyoal pemberitahuan yang tak kunjung diterima. Yusuf mengatakan sudah menyiapkan sejumlah bukti baru yang diyakini bisa memenanginya dalam tingkat kasasi. Sayangnya, dia tak membeberkan bukti baru yang dimaksud. "Dalam waktu dekat, berkas memori kasasinya akan kami layangkan."
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA
5 April 2023
Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?
Baca Selengkapnya3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub
4 April 2023
Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.
Baca SelengkapnyaSelama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan
1 Maret 2022
Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini
1 Maret 2022
Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.
Baca SelengkapnyaUU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya
16 Februari 2022
UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.
Baca SelengkapnyaKetua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022
9 Februari 2022
Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.
Baca SelengkapnyaMenpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON
9 Februari 2022
Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaHarapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022
4 Februari 2022
Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.
Baca SelengkapnyaMenpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga
28 Januari 2022
Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga
Baca SelengkapnyaDPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun
21 September 2021
DPR menyetujui pagu definitif Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,94 triliun
Baca Selengkapnya