Kemenpora Kasasi Pembekuan PSSI

Reporter

Rabu, 18 November 2015 10:48 WIB

Seorang Viking berorasi saat aksi unjuk rasa menolak pembekuan PSSI oleh Menpora di Tugu Kujang, Bogor, 25 April 2015. Mereka menilai kasus ini banyak kepentingan politik yang ingin masuk ke dalam ranah sepakbola. Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga mengajukan keberatan atau kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ihwal gugatan pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Selasa, 17 November 2015. Kasasi tersebut tetap diajukan kendati Kementerian Olahraga belum menerima salinan putusan pengadilan ihwal kasus tersebut.

"Kami tetap mengajukan kasasi karena sudah ada informasi resmi dari PT TUN bahwa surat belum dikirimkan," ujar Yusuf Suparman, Tim Hukum Kementerian Olahraga.

Menurut Yusuf, sebenarnya kasasi bisa diajukan setelah pengadilan memberitahukan risalah putusannya melalui surat resmi. Namun instansinya memilih "jemput bola" lantaran terjadi kelambatan administrasi di PT TUN. Yusuf menampik kebijakan ini ditempuh untuk mencegah timbulnya anggapan kasasi melewati tenggat, sehingga pemerintah terpaksa menerima putusan tersebut. "Ini cuma soal administrasi yang tampaknya lambat."

Hakim PT TUN mengabulkan gugatan PSSI agar mencabut sanksi pembekuan yang dijatuhkan Kementerian Olahraga. Hakim tetap pada keyakinannya bahwa Kementerian Olahraga membuat kebijakan yang melanggar asas pemerintahan yang baik. Ini adalah kedua kalinya instansi yang dipimpin Imam Nahrawi itu kalah karena peradilan tingkat pertama juga memutuskan hal yang sama.

Pemerintah dibuat galau lantaran tak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Itu karena putusan yang dibacakan pada 28 Oktober tersebut tak kunjung diberitahukan secara resmi kepadanya. Di sisi lain, PSSI sudah menerimanya sejak 5 November. Bila merujuk pada pemberitahuan yang diterima PSSI, tenggat waktu pengajuan kasasi berdasarkan hari kerja seharusnya berakhir Selasa lalu. Sebab, masa kasasi hanya 14 hari.

Yusuf mengatakan instansinya memilih berfokus mempersiapkan memori kasasi dibanding menyoal pemberitahuan yang tak kunjung diterima. Yusuf mengatakan sudah menyiapkan sejumlah bukti baru yang diyakini bisa memenanginya dalam tingkat kasasi. Sayangnya, dia tak membeberkan bukti baru yang dimaksud. "Dalam waktu dekat, berkas memori kasasinya akan kami layangkan."

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?

Baca Selengkapnya

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.

Baca Selengkapnya

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.

Baca Selengkapnya

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.

Baca Selengkapnya

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.

Baca Selengkapnya

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

21 September 2021

DPR Setujui Anggaran Kemenpora Tahun 2022 Sebesar Rp 1,94 Triliun

DPR menyetujui pagu definitif Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,94 triliun

Baca Selengkapnya