PSSI: Dua Sanksi Tunggu Menpora Jika Tak Jalankan Putusan MA  

Reporter

Selasa, 8 Maret 2016 19:55 WIB

Suasana Kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di areal Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan, 22 Mei 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi segera menjalankan putusan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga tentang tidak diakuinya kegiatan keolahragaan PSSI. Artinya, Menteri Imam harus mencabut surat keputusan pembekuan PSSI.

Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan Menpora punya waktu 21 hari untuk mencabut surat keputusan yang dikeluarkan 17 April tahun lalu. “Kalaupun Menpora tak mencabut SK itu, otomatis gugur dengan adanya putusan MA,” kata Aristo di kantornya, Selasa, 8 Maret 2016.

Aristo mengatakan ada dua sanksi menunggu Menteri Imam jika tak menjalankan putusan MA. Pertama, sanksi administrasi berupa teguran dari atasan. Sanksi administrasi ini tertera dalam Pasal 116 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sanksi lain adalah sanksi pidana kurungan 4 bulan. Selain itu, Imam harus membayar uang paksa untuk mengganti kerugian PSSI. Sanksi ini tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 216.

Menteri Imam tengah mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali. Upaya ini, kata dia, bukan bentuk tak menghargai putusan MA, tapi bagian dari upaya penggunaan hak hukumnya.

Menanggapi upaya tersebut, Aristo mempersilakannya. Ia mengatakan upaya peninjauan kembali tak menggugurkan eksekusi putusan kasasi MA. “Lagian untuk apa sih PK? Itu hanya memperpanjang kisruh,” ujar Aristo.

Aristo mengatakan ini adalah momentum agar PSSI dan pemerintah bisa duduk bersama. “Enggak usah dikaji lagi,” tutur Aristo.

MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga soal gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307.

Pengajuan kasasi dilakukan Menpora setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangi gugatan PSSI pada SK Menpora. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri dalam amar putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015 dan menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015.

TRI ARTINING PUTRI



Berita terkait

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

59 hari lalu

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.

Baca Selengkapnya

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.

Baca Selengkapnya

PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

2 Juni 2023

PSSI Pernah Dibekukan FIFA 8 Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

FIFA pernah membekukan PSSI pada akhir Mei 2015 lalu. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.

Baca Selengkapnya