TEMPO.CO, Jakarta - Penyerang Manchester United (MU), Romelu Lukaku, terhindar dari ancaman penjara setelah memberikan kompensasi kepada Kepolisian Los Angeles atas pelanggaran yang dilakukannya musim panas lalu. Juli lalu, Lukaku sempat ditahan Kepolisian Los Angeles karena ulahnya berulang kali mendapatkan protes dari warga.
Kepolisian Los Angeles mengatakan penyerang asal Belgia tersebut diadukan warga sekitar Beverly Hills, tempat dia tinggal saat berlibur di Amerika Serikat, Juli lalu, karena menimbulkan kegaduhan saat menyelenggarakan pesta. Kejadian itu hanya berselang beberapa pekan sebelum kepindahannya dari Everton ke MU.
Lukaku sempat didakwa dengan tudingan melakukan perbuatan tak menyenangkan yang bisa membuat dia mendekam di penjaga selama 6 bulan. Dalam persidangan yang dilakukan pada Oktober lalu, Lukaku mengaku tak bersalah.
Jaksa James Eckart saat itu pun menyatakan, jika bersalah, Lukaku juga harus membayar denda sebesar 450 dolar Amerika atau sekitar Rp 6 juta untuk membayar kerugian operasional yang dialami Kepolisian Los Angeles karena aduan tersebut.
Lukaku pun akhirnya menyelesaikan masalah itu dengan membayar denda sebesar 450 dolar Amerika atas kesalahannya tersebut.
“Kami mencapai kesepakatan dalam kasus ini. Terdakwa harus membayar ke Departemen Kepolisian Beverly Hills sebesar US$ 450 untuk beberapa panggilan respons,” ujar Komisaris Jane Godfrey yang menangani kasus tersebut.
Kesepakatan itu berujung pada diturunkannya dakwaan terhadap Lukaku. Dari sebelumnya perilaku tak menyenangkan menjadi hanya gangguan ketenangan. Dengan dakwaan baru itu, Lukaku hanya akan mendapatkan hukuman denda sebesar 100 dolar Amerika ditambah dengan penalti dan biaya lain.
Kasus tersebut akan kembali ke pengadilan pada 18 Desember 2017. Dengan demikian, MU tak perlu kehilangan Lukaku.
THE GUARDIAN | INDEPENDENT | NAWIR ARSYAD AKBAR