TEMPO.CO, Bangkalan - Bek anyar Madura United, Onorionde Kughegbe John atau biasa dikenal O.K. John, kini sedang dalam proses menjadi warga negara Indonesia. Semua persyaratan telah diajukan pada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM. “Tinggal menunggu sidang,” kata dia, Senin, 21 Januari 2018.
Keinginan O.K Jhon untuk beralih kewarganegaraan demi mempertahankan biduk rumah tangganya. Pemain yang pernah bermain di Persija dan Surabaya United itu menikah dengan perempuan Manado dan telah dikaruniai tiga anak.
“Saya tidak mau keluarga berantakan, doakan agar berjalan lancar, saya punya tanggung jawab pada anak saya,” ujar pemain kelahiran Nigeria tersebut
Syarat untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia adalah minimal telah bermukim selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Ada empat kategori warga asing yang bisa mengajukan WNI, diantaranya orang asing yang telah menikah dengan wanita Indonesia, orang asing yang berjasa terhadap Indonesia dan anak yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat situs Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian ditindak lanjuti dengan menyetor syarat fisik lewat Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.