TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah memutuskan sanksi dalam kasus tewasnya Haringga Sirila sebelum laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Bandung, 23 September 2018. Dari hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) menilai ada sejumlah pelanggaran kode disiplin.
Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, dalam situs resmi PSSI mengatakan bahwa Komdis telah menyelesaikan tugasnya menginvestigasi kasus tewasnya Haringga tersebut. Dengan telah diputuskan hukuman dari Komdis, PSSI pun mencabut status penghentian sementara Liga 1.
Baca: Komdis PSSI Keluarkan 28 Sanksi, 13 untuk Persib dan Persija
"PSSI meminta PT Liga Indonesia Baru untuk kembali menjalankan Liga1 2018 terhitung 5 Oktober 2018,” kata Ratu Tisha, Selasa, 2 Oktober 2018.
Komisi Disiplin PSSI juga menyebut panitia penyelenggara pertandingan gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter yang datang menonton. Federasi menyatakan ada beberapa pelanggaran utama yang terjadi, yaitu suporter Persib melakukan intimidasi kepada offisial Persija saat digelar pertemuan teknis. Lalu terjadi aksi sweeping, pengeroyokan, dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas sebelum pertandingan.
Atas dasar itu, Komdis memutuskan memberi hukuman kepada Persib Bandung. Sanksi pertama laga home Persib akan dilakukan di Kalimantan dan tanpa dihadiri penonton sampai akhir musim kompetisi 2018. Kedua, memasuki musim kompetisi 2019, Persib Bandung harus menjalani pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi.
Berikutnya, Komdis juga memberikan sanksi kepada suporter dan penonton yang melarang menyaksikan pertandingan Persib Bandung, baik saat bermain di kandang atau pun tandang di Liga 1 terhitung sejak putusan ditetapkan hingga setengah musim kompetisi 2019. Sementara untuk panitia penyelenggara pertandingan, ketua panitia pelaksana pertandingan dan petugas keamanan dilarang terlibat dalam kepanitiaan laga Persib selama dua tahun.
Sanksi berupa denda pun tak luput dari Komdis. Panitia pelaksana pertandingan atau Panpel Persib diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Selain itu, Panpel Persib Bandung wajib memerangi aksi rasis dan tulisan berbau provokasi serta slogan yang mengandung penghinaan, baik berupa spanduk, poster, baju atau atribut lainnya.