TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Komisi Disiplin sudah menjatuhkan sanksi bagi Persib Bandung dalam kasus tewasnya Haringga Sarili. Ada sejumlah hukuman bagi Persib yang ditujukan untuk klub, pemain, suporter, dan panitia penyelenggara pertandingan (Panpel).
Baca: Liga 1, Komdis PSSI Jatuhi Hukuman Berat Kepada Persib Bandung
Direktur Media dan Digital PSSI Gatot Widakdo mengatakan secara teknis pelaksanaan sanksi yang dikeluarkan Komisi Disiplin harus dijalankan klub. Pelaksanaan itu tidak hanya terkait dengan klub saja tapi juga suporter. "Klub yang menjalankan. Kalau dilanggar akan ada sanksinya," ucap Gatot lewat pesan singkat, Selasa, 2 Oktober 2018.
Baca: Persib Banding Atas Sanksi Komdis PSSI
Komisi Disiplin (Komdis) sudah menggelar sidang pada Senin, 1 Oktober 2018. Hasilnya, Persib Bandung harus menjalani sejumlah hukuman atas kasus tewasnya pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirila.
Baca: Persib Dihukum Berat, Viking Dorong Manajemen Lakukan Banding
Komdis menilai, terjadi beberapa pelanggaran kode disiplin oleh Persib dan suporternya. Suporter tim berjuluk Maung Bandung itu disebut melakukan intimidasi kepada ofisial Persija saat pertemuan teknis. Tak hanya itu para suporter juga melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas sebelum pertandingan.
Lima sanksi utama yang harus dijalani Persib, yakni menggelar laga kandang (home) di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018. Persib juga harus menjalani pertandingan kandang tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Di tingkat suporter, para bobotoh Persib dilarang menyaksikan pertandingan timnya, baik kandang maupun tandang serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan hingga setengah musim kompetisi 2019. Sedangkan untuk Panpel, Komdis menghukum ketua panpel dan petugas keamanan dilarang terlibat dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama dua tahun.
Baca: Liga 1: Ikrar Sepak Bola, Rivalitas Tanpa Kekerasan
Tak hanya sampai di situ, Panpel juga dikenai denda Rp 100 juta dan wajib memerangi dan melarang rasisme serta materi provokasi. Sementara untuk para tersangka pengeroyokan Haringga, Komdis memutuskan tak boleh menonton sepak bola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.
ADITYA BUDIMAN | PSSI