TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) telah memutuskan sejumlah sanksi bagi klub dan suporter dalam kasus tewasnya Haringga Sirila. Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Gusti Randa mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Komdis PSSI menyangkut kasus tersebut.
Menurut Gusti, hasil temuan TPF bukan satu-satunya sumber yang dijadikan keputusan bagi Komdis PSSI.
"Kami memperkaya saja karena Komdis punya beragam sumber," kata dia di Hotel Sultan, Jakarta,
Ia menjelaskan TPF merupakan unit kerja yang dibentuk untuk kasus Haringga Sirila. Tim itu terdiri dari sembilan orang dari internal PSSI.
Menurut Gusti TPF sudah meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya pendukung Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada laga melawan Persib Bandung 23 September lalu. Hasilnya adalah rekomendasi yang langsung diberikan ke Komdis dan PSSI.
Secara khusus, dia menyatakan tidak bisa menyebutkan rekomendasi TPF yang diberikan ke Komdis dan PSSI itu. Namun salah satunya ialah meminta agar dibuat peraturan organisasi.
"Kami ingin ada peraturan organisasi khusus suporter, itu rekomendasinya," kata Gusti.
Ia berharap bila disetujui peraturan organisasi tentang suporter bisa dijadikan petunjuk bagi kompetisi liga.
Lebih lanjut, Gusti menyatakan, TPF tidak bisa menanggapi hasil keputusan Komdis. Ia menilai wajar bila klub merasa dirugikan atas sanksi yang diberikan Komdis. Menurut dia, klub bisa menggunakan mekanisme banding bila dirasa hukuman memberatkan.
Komdis memberi sejumlah hukuman kepada Persib Bandung atas aksi kekerasan yang menimpa suporter Persija Jakarta. Salah satu sanksinya ialah Persib harus melakoni laga kandang di Kalimantan dan tanpa dihadiri penonton sampai akhir musim kompetisi 2018. Kedua, memasuki musim kompetisi 2019, Persib Bandung harus menjalani pertandingan kandang tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi.