TEMPO.CO, Jakarta - Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN) menyoroti perseteruan antara PT Pesemes Medan dengan PT Kinantan Indonesia terkait logo atau merk klub Liga 1 PSMS Medan yang hingga saat ini masih terus berlanjut.
Perselisihan pun semakin memanas setelah PT Pesemes Medan dengan PT Kinantan Indonesia, yang sahamnya antar lain dimiliki Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, melakukan aksi saling lapor dan saling gugat.
Baca: Hasil dan Klasemen Liga 1 Pekan ke-25: Bhayangkara FC Vs Sriwijaya FC 2-0
Dalam memperjuangkan kepemilikan logo atau merk klub PSMS Medan, kali ini PT Pesemes Medan mendapat dukungan moril dari KPSN, wadah dari para aktivis yang ingin membawa perubahan di sepak bola nasional.
KPSN menyatakan akan mendampingi PT Pesemes Medan ke Jakarta untuk mengadukan persoalan ini ke Bareskrim. “Saya akan total membantu PT Pesemes terkait kasus logo atau merk klub PSMS Medan,” kata ketua KPSN, Suhendra Hadikuntono.
Sebelumnya, PT Pesemes Medan sudah melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham di Jakarta pada April lalu dengan tuduhan penyalahgunaan logo atau merk PSMS Medan. Tindakan itu langsung dibalas oleh PT Kinantan Indonesia dengan mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merk atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Kota Medan pada Juni lalu.
Persidangan di Pengadilan Niaga Medan telah bergulir sejak 21 Agustus 2018 lalu. Dan saat ini sidang telah memasuki agenda keterangan para saksi dari kedua pihak.
Presiden Komisaris PT Pesemes Medan, Syukri Wardi optimistis pihaknya akan memenangkan persidangan menghadapi gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merk klub PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan Indonesia.
Baca: Pelatih Lokal Layak Tangani Timnas Indonesia
"Kami yakin akan menang karena kami punya dasar hukum yang jelas. Kami sudah diakui negara karena sudah mendaftar secara resmi ke Kemenkumham," tegasnya.
Syukri mengklaim, PT Pesemes Medan adalah produk sah dari Rapat Anggota Luar Biasa penyatuan PSMS Medan yang dilaksanakan pada 2013. Sebanyak 40 klub anggota PMSM Medan yang hadir saat RALB sepakat untuk membentuk PT Pesemes Medan sebagai badan hukum satu-satunya PSMS Medan.
"Bahkan forum RALB juga sepakat untuk mencantumkan PT Pesemes Medan sebagai badan hukum PSMS Medan dalam AD/ART. Justru keberadaan PT Kinantan Indonesia yang 51 persen sahamnya dimiliki oleh Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum PSSI patut dipertanyakan,” kata Syukri lagi soal kepemilikan klub Liga 1 itu.
Sementara itu Julius Raja sebagai wakil PT Kinantan Indonesia menolak klaim PT Pesemes Medan sebagai pemilik klub PSMS Medan. Menurutnya, PSMS Medan lahir pada 21 April 1950 atau jauh sebelum PT Pesemes ada.
"Mereka tidak bisa mengklaim sebagai pemilik PSMS Medan karena baru ada jauh setelah PSMS lahir pada 21 April 1950. Sebenarnya perpecahan ini akibat dualisme kompetisi PSSI di masa lalu, antara Liga Super Indonesia (LSI) dan Liga Primer Indonesia (LPI). Pesemes berada di belakang PSMS Medan yang mengikuti LPI yang sekarang sudah tidak ada dan klub pesertanya sudah dibekukan," kata Julius.
"Saat ini proses hukum mengenai kepemilikan PSMS Medan sedang berjalan, jadi biarlah dulu. Kami mempunyai saksi ahli yang tahu persis keberadaan PSMS Medan di awal berdiri tahun 1950 hingga 1960, yang tahu persis soal sejarah logo enam daun yang dipakai hingga saat ini," kata Julius lagi menanggapi kekisruhan yang melanda PSMS Medan yang saat ini terpuruk di dasar klasemen Liga 1 2018.