TEMPO.CO, Jakarta -FIFA, Selasa 30 Oktober 2018, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Presiden Asosiasi Sepak Bola Ghana, Kwesi Nyantakyi, menyusul berbagai pelanggaran kode etik, termasuk penyuapan dan korupsi.
Nyantakyi, yang juga bekas anggota Dewan Jenderal FIFA, dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima suap sebesar US$ 65 ribu atau sekitar Rp 987 juta. Menurut laporan kantor berita Reuters, duit sebesar itu diterima dari seorang pengusaha untuk menjadi sponsor di Liga Ghana.Pemain Ghana Sulley Muntari (kiri), dan Miroslav Klose berebut bola pada pertandingan sepak bola di Arena Castelao, Fortaleza, Brasil, 21 Juni 2014. (AP/Frank Augstein)
“Seorang jurnalis investigasi merekam transaksi penyuapan itu di sebuah kamar hotel,” tulis Reuters. Selain hukuman tak boleh terlibat dalam kegiatan sepak bola di bawah naungan FIFA seumur hidup, Nyantakyi juga dijatuhi hukuman denda uang sebesar US$ 498 ribu atau Rp 7,6 miliar.
Dalam pernyataan yang disampaikan FIFA sebagaimana beredar di kalangan wartawan, lembaga sepak bola dunia itu mengatakan, Nyantakyi jelas bersalah karena melanggar kode etik FIFA Pasal 19 terkait masalah konflik kepentingan dan penyuapan. “Konsekwesinya, Nyantakyi dilarang terlibat kegiatan sepak bola tingkat nasional maupun internasional seumur hidup.”
Nyantakyi yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Konfederasi Sepak Bola Afrika mengundurkan diri dari badan tersebut pada Juni 2018. Pengunduran itu diduga ada hubungannya dengan liputan undercover seorang jurnalis Anas Aremeyaw Anas mengenai sepak terjangnya memimpin organisasi sepak bola.
“Atas kesalahan tersebut, Nyantakyi meminta maaf kepada Presiden Ghana, Nana Akufo-Addo." Reuters belum bisa mendapatkan konfirmasi dari Nyantakyi mengenai masalah hukuman FIFA tersebut.