TEMPO.CO, Jakarta - Bekas gelandang internasional Inggris, Paul Gascoigne, ditahan polisi setelah dituding melakukan kekerasan seks terhadap seorang wanita di atas kereta api.
Menurut laporan media di Inggris, pria 51 tahun yang dikenal dengan panggilan Gazza itu harus mendekam di tahanan stasiun Durham pada 20 Agustus 2018, setelah dianggap berbuat tak senonoh.
Kabar mengenai penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepolisian Transportasi Inggris, Senin 19 November 2018, lantaran Gazza diduga melakukan kekerasan seks dengan cara menyentuh seorang wanita.
Juru bicara kepolisian mengatakan kepada awak media, seorang pria (Paul Gascoigne) akan tampil di pengadilan bulan depan sehubungan dengan kekerasan seks terhadap seorang wanita di atas kereta api dari York menuju Durham.
Polisi menerangkan, Paul Gascoigne yang beralamat di Amy Street, Leicester, melakukan kekerasan seks dengan cara menyentuh bagian tubuh seorang wanita. Atas perbuatan tersebut, dia dianggap melanggar Pasal 3 UU Kekerasan Seks 2003.
"Tuduhan itu terkait dengan insiden di atas kereta api pada 20 Agustus 2018. Dia akan dihadapkan ke majelis hakim pengadilan pada 11 Desember 2018."
Namun demikian, tudingan kepolisian dibantah Gascoigne. Dia menulis melalui akun Twitter dengan mengatakan bahwa dia menghormati semua perempuan. "Bantahan di Twitter tersebut mendapatkan sambutan bagus dari ratusan orang," tulis The Guardian.