TEMPO.CO, Jakarta - Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) sudah meminta keterangan mantan manajer klub sepak bola Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Ketua Komdis Asep Edwin mengatakan komite disiplin akan mengikuti aturan federasi sepak bola internasional (FIFA) ihwal program perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower).
Menurut Asep, dalam program perlindungan tidak ada hukuman balasan bagi pihak yang melaporkan fakta atau kebenaran. Di sisi lain, ucapnya, Komdis dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu di lapangan. "Mana yang meringankan dan memberatkan itu jadi pertimbangan kami," kata Asep di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
Sebelumnya, Komdis menjatuhi sanksi kepada PS Mojokerto Putra (PSMP) yang disebut telah terlibat pengaturan skor di pertandingan Liga 2 Indonesia. Hukuman bagi Mojokerto Putra adalah dilarang mengikuti kompetisi sepak bola nasional pada musim 2019. Namun untuk kasus dugaan pengaturan skor yang melibatkan Persibara Banjarnegara, Komdis belum memutuskannya.
Dari hasil pemeriksaan Lasmi, Asep menyatakan, materi yang disampaikan sama dengan penuturan di program televisi Mata Najwa dan kepolisian. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang digali lebih mendalam dan detail.
Dalam pertandingan Persibara melawan Persekabpas Pasuruan, kata Asep, Komdis menilai ada tindakan yang tidak patut dilakukan pengurus sepak bola. Ia menyatakan tindakan itu sudah mencederai nilai di kode disiplin.
Kuasa hukum Lasmi Indaryani, Boyamin Saiman, berharap kliennya bisa mendapatkan penghargaan bukan hukuman dari Komdis. Ia beralasan Lasmi bisa menjadi whistleblower dalam kasus pengaturan skor. "Kami ingin bantu Komdis bersihkan oknum di PSSI," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN