TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Satgas Antimafia Sepak Bola, Brigadir Jenderal Polisi Krishna Murti, menyatakan pihaknya masih memerlukan pendalaman soal peran Vigit Waulyo dalam kasus pengaturan skor di Liga 2. Meskipun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI sudah menghukum Vigit, menurut Krishna, hal itu belum cukup untuk menyeretnya ke ranah hukum.
“Untuk kasus VW (Vigit Waluyo) masih ada proses gelar perkara, pengumpulan alat bukti, kalau tidak cukup bukti ya dihentikan,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu 9 Januari 2018.
Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) sebelumnya menyatakan sudah mengeluarkan hukuman kepada Vigit Waluyo. Dari hasil persidangan PSSI ditemukan bukti kuat untuk menghukum sosok yang disebut-sebut sebagai aktor pengatur pertandingan itu. Vigit dihukum berupa dilarang beraktivitas dalam sepak bola Indonesia seumur hidup.
Terkait hukuman dari PSSI atas Vigit itu, Khrisna enggan berkomentar banyak. “Lihat saja senyum saya,” ujarnya seraya tersenyum.
Vigit Waluyo disebut-sebut sebagai aktor dibalik pengaturan skor pada laga babak delapan besar Liga 2 antara PS Mojokerto Putra kontra Aceh United. Mertua dari eks pesepakbola Danilo Fernando itu merupakan pengelola PS Mojokerto Putra.
Pada laga yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Aceh United itu, PS Mojokerto Putra diduga sengaja mengalah. Penyerang PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma, diduga sengaja tak mencetak gol dari titik putih pada laga itu untuk membuat Aceh United menang. Sama seperti Vigit, Krisna juga telah mendapatkan hukuman tak boleh aktif di dunia sepak bola nusantara seumur hidup.
Krishna Mukti berjanji satgas akan bersikap profesional untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Dia membantah bahwa polisi mengincar orang atau pihak tertentu dalam mengungkap kasus tersebut. Dia juga tak mau berkomentar soal laporan yang menyebutkan nama Kepala Staf Ketua Umum PSSI Iwan Budianto serta manajer Madura United Haruna Soemitro terlibat dalam sejumlah kasus pengaturan skor.
“Kami tak pernah bidik-membidik si A si B dalam bekerja mengungkap kasus,” ujarnya. “Kerja kami mengeksplore peristiwa-peristiwa, fakta-fakta yuridis, mana yang cukup bukti unsur pidana baru diproses, enggak ada bidik membidik sama sekali."
Apakah dalam waktu dekat bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus pengaturan skor seiring munculnya nama-nama baru yang disebut, Khrisna menuturkan tergantung fakta hukum yang ditemukan.
“Satgas bekerja berdasar fakta dan bukti di lapangan, apapun sumber yang ditemukan ada yang kami lindungi, ada juga yang terbuka,” ujarnya.
Hingga saat ini Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor laga Persibara Banjarnegara dengan PSS Pasuruan. Kelima tersangka itu adalah yaitu Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, Eks anggota Komisi Wasit Priyanto, Anik dan wasit Nurul Safarid.