TEMPO.CO, Bekasi - Kuasa hukum Persija Jakarta Malik Bawazier mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk merperkarakan Vigit Waluyo ke ranah hukum. Hal ini menyusul tudingan Vigit yang menyebut juara Liga 1 bisa di-setting atau diatur, sedangkan Persija merupakan juara Liga 1 musim 2018.
Baca: Jakmania Minta Vigit Waluyo Buktikan Tudingannya
"Bahwa jelas secara yuridis pernyataan saudara VW yang bersifat tendensius tersebut jelas dapat dikwalifisir merupakan suatu dugaan tindak pidana," kata Malik dalam keterangannya, Jumat, 25 Januari 2019.
Menurut dia, tindak pidana yang dimaksud adalah pidana fitnah, pencemaran nama baik dan serangkaian perbuatan dan atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
Baca: Pengaturan Skor: Vigit Waluyo Ungkap Upeti untuk Komite Wasit
Karena itu, apabila dalam waktu dekat tidak ada permohonan maaf dan sekaligus koreksi dari Vigit Waluyo, atas pernyataannya yang dianggap tidak berdasar hukum, maka Persija akan mereservir hak hukumnya untuk membuat langkah hukum yang tegas baik secara pidana maupun perdata.
Menurut dia, pernyataan, statement, dan asumsi yang telah dikeluarkan oleh Vigit dalam ruang publik dengan tanpa didasarkan kepada satupun kebenaran fakta adalah merupakan suatu informasi yang bersifat menyesatkan.
Baca: Persija Jakarta Tanggapi Tudingan Vigit Waluyo
Hal itu, kata dia, tidak dapat ditoleransi karena jelas ditujukan untuk melakukan suatu pembunuhan karakter (character assasination) terhadap Persija dan sekaligus merupakan suatu pembohongan terhadap publik.
"Baik persija maupun Jakmania akan bersikap sangat tegas sekaligus bijaksana dalam koridor hukum dalam menyikapi adanya isu negatif ini," kata dia.
ADI WARSONO