TEMPO.CO, Jakarta - Bekas manajer Real Madrid, Jose Mourinho dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan di Spanyol, Selasa 5 Februari 2019, lantaran tak bayar pajak sebesar 3,3 juta euro atau kira-kira setara dengan Rp 53 miliar.
"Meskipun demikian, pria asal Portugal itu tidak masuk kerangkeng besi,"Daily Mail melaporkan, Selasa.
Pengadilan dalam keterangan kepada awak media mengatakan, Kementerian Pajak dan tim pengacara Mourinho mencapai kata sepakat mengubah vonis 12 bulan penjara dengan pembayaran uang per hari senilai 250 euro atau sekitar Rp 4 juta selama 24 bulan. Nilai itu setara dengan 182,500 euro atau Rp 3 miliar. Hukum di Spanyol membolehkan seorang terdakwa membayar denda bila hukumannya di bawah dua tahun.
Majelis hakim di pengadilan menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan bukti bahwa Mourinho selama menjadi pelatih Real Madrid menempatkan dananya di Kepulauan Virgin milik Inggris dan Irlandia. Penempatan dana tesebut dimaksudkan agar bebas dari pembayaran pajak. "Selain hukuman penjara satu tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda uang sebesar 1,9 juta euro atau Rp 30 miliar."
Keputusan majelis hakim tersebut diterima Mourinho. Namun awak media tidak bisa meminta konfirmasi kepada pria 56 tahun itu, termasuk terhadap pengacaranya.
Mourinho yang pernah populer dengan sebutan "Special One" itu, dua bulan lalu dipecat sebagai manajer Manchester United. Dia dianggap tidak memiliki prestasi di Old Tarfford dan digantikan oleh mantan pemain MU, Ole Gunnar Solskjaer.
Dia meninggalkan Real Madrid pada 2013 setelah mengasuh tim kebanggaan warga ibu kota Spanyol selama tiga musim kompetisi. Dalam kiprahnya, Mourinho mempersembahkan tropi juara La Liga sekali dan Copa del Rey sekali.
Sebelum Mourinho, pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman penjara terrhadap bintang Barcelona, Lionel Messi, penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo, dan gelandang Angel di Maria. Hukuman tersebut dikonversi dengan denda uang.