TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Antimafia Bola menggeledah unit apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono untuk mencari barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional.
"Ya benar. Penggeledahan di apartemen Saudara Joko Driyono," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Jumat.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (14 Februari) malam. Unit apartemen yang digeledah adalah Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 Lantai 18 Unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi tersebut di antaranya satu laptop beserta charger, satu Ipad beserta charger, dokumen-dokumen pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, empat struk bukti transfer, sembilan ponsel. Selai itu dibawa juga satu bundel dokumen PSSI, satu buku catatan warna hitam, satu buku, dua flashdisk, satu bundel surat, dua lembar cek kwitansi dan satu bundel dokumen.
Secara terpisah, Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan setelah selesai menggeledah apartemen milik JD pada pukul 23.30 WIB, tim menuju ke kantor PSSI untuk melakukan penggeledahan kembali dan di lokasi itu, termasuk ruangan JD.
"Kami menyita sembilan item barang yang akan dijadikan penyidik menjadi barang bukti. Salah satunya adalah HP, BPKB, kunci kantor dan sebagainya. Semua proses selesai jam tujuh pagi. Semuanya akan diteliti lebih lanjut," kata Argo.
Ketika ditanyakan apakah penggeledahan tersebut terkait dengan kasus penghancuran dokumen yang sudah menetapkan tiga tersangka, Argo menyangkalnya.
"Penggeledahan berdasar ketetapan dari PN Jaksel untuk menggrledah dan menyita ini, terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani kasus pengaturan skor," tutur Argo.
Dalam kasus pengaturan skor (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.