TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Exco PSSI) Refrizal menyatakan tidak bisa melengserkan ketua umum federasi sepak bola Indonesia. Menurut dia, selama belum ada ketetapan hukum yang pasti (incrah) Joko Driyono masih berstatus sebagai Ketua Umum PSSI.
"Tidak bisa dilengserkan. Kasusnya pun kan bukan tentang pengaturan skor, tapi dugaan perusakan barang bukti," kata Refrizal saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Februari 2019. Namun lain cerita bila Joko Driyono memutuskan mundur seperti yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi. Refrizal menilai pilihan untuk mundur merupakan hak dari ketua umum.
Hal itulah yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Kendati terjerat kasus pidana dan masuk jeruji tahanan, Nurdin memilih tidak mundur dari jabatannya. Ia tetap memimpin PSSI dari balik penjara.
Ketua Umum PSSI Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka olah Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola. Ia diduga telah merusak barang bukti terkait kasus suap yang melibatkan klub dan pengurus PSSI di kompetisi Liga Indonesia.
Hari ini, pria yang akrab disapa Jokdri itu tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satgas. Pada pemeriksaan pertama, Senin kemarin, penyidik baru menanyakan 17 dari total 32 pertanyaan.
Refrizal menambahkan, saat ini federasi berupaya fokus menjalankan program kerja yang sudah dibuat. Ia ingin persoalan yang tengah membelit petinggi PSSI tidak mengganggu kinerja. Langkah itu penting, ucapnya, agar FIFA tidak kembali memberikan sanksi kepada PSSI. "Kalau di sanksi kan yang menderita bukan pengurus, tapi yang tergantung hidupnya di sepak bola, yakni pemain," kata dia.
ADITYA BUDIMAN