TEMPO.CO, Jakarta - Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus mafia bola ditajuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara pada hari ini, Kamis 11 Julu 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berkisar antara 16 bulan hingga 3 tahun.
Keenam terdakwa itu adalah mantan Anggota Komisi Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan Anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri, Dwi Irianto alias Mbah Putih yang disebut sebagai makelar pengaturan pertandingan, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid, serta Anik Yuni Artikasari yang merupakan mantan Asisten Manajer Persibara Banjarnegara dan anak angkat Mbah Pri.
Seperti dilansir laman Indosport, Hukuman terberat diterima Mbah Pri yang divonis 3 tahun penjara, sementara Tika dihukum 2 tahun 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta atau diganti kurungan selama satu bulan. Keduanya menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.
Johar Lin Eng yang divonis 1 tahun 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan Mbah Putih yang divonis 16 bulan penjagar juga belum bisa memberikan keputusan terkait hukuman itu.
Hukuman lebih ringan diterima Mansyur dan Nurul Safarid. Keduanya mendapat hukuman 1 tahun penjara, subsider masa tahanan. Keduanya sepakat menerima hukuman tersebut.
Dalam fakta persidangan terungkap, Mbah Pri dengan bekerjasama dengan anak angkatnya, Tika, membujuk Manajer Persibara Banjanegara Lasmi Indrayani untuk memberikan uang sejumlah Rp 800 juta agar klub Liga 3 itu dapat promosi ke Liga 2.
Uang itu digunakan untuk menyuap wasit yang akan memimpin laga yang dijalani Persibara. Uang tersebut selanjutnya didistribusikan kepada empat terdakwa lainnya, yaitu Johar Lin Eng yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi Jateng, Mbah Putih, Mansur Lestaluhu dan wasit Nurul Safarid.
Kasus ini pun mencuat ke permukaan setelah Lasmi mengadu ke PSSI karena Mbah Pri gagal mewujudkan janjinya membawa Persibara promosi ke Liga 2. Selain Johar Lin Eng cs, kasus ini awalnya juga menyeret nama Wakil Ketua PSSI Joko Driyono namun Joko belakangan hanya dijerat dalam kasus perusakan barang bukti kasus mafia bola.