TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemain sepak bola Kalteng Putra Patrich Wanggai telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan oleh Polda Yogyakarta sejak awa Juli 2019. Namun ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kenapa begitu? “Kasus itu masuknya penganiayaan ringan, tersangka juga sangat kooperatif (menjalani pemeriksaan),” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo dalam keterangannya Kamis 18 Juli 2019.
Wanggai hanya diminta wajib lapor untuk kebutuhan konsultasi melengkapi berkas pemeriksaan. Berkas kasus Wanggai pun sudah dikirimkan kepada pihak kejaksaan.
Mantan pemain Timnas Indonesia itu pada 11 April 2019 silam dilaporkan seorang pria asal Prawirodirjan Yogya bernama Lalu Dhimas Aji karena melakukan pemukulan saat mereka bertemu di sebuah kafe kawasan Demangan Baru Sleman Yogya.
Hadi menuturkan kooperatifnya Wanggai atas kasusnya, ujar Hadi, karena dinilai membantu mempercepat proses penyidikan. “Jadi penahanan itu tidak menjadhal mutlak yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Hadi menuturkan penahanan hanya bisa dilakukan manakala penyidik dibuat kesulitan melakukan pemeriksaan, khawatir pelaku mengulangi lagi perbuatannya, atau khawatir pelaku menghilangkan barang bukti.
“Terhadap tersangka PSW (Patrich Wanggai) ini semua sudah ada, barang bukti ada, sudah ada visum, kemudian saat diperiksa juga tidak ada masalah, jadi tidak ada urgensinya kami melakukan penahanan,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO