Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrich Wanggai Tersangka Penganiayaan, Seperti Apa Kasusnya?

image-gnews
Pemain Kalteng Putra Patrich Wanggai saat memberikan klarifikasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang melilitnya di Yogya. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pemain Kalteng Putra Patrich Wanggai saat memberikan klarifikasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang melilitnya di Yogya. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemain sepak bola Kalteng Putra Patrich Wanggai telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Seperti apa sebenarnya kasus penganiayaan itu?

Mantan pemain Timnas Indonesia ini dilaporkan ke polisi pada 11 April 2019. Pelapornya seorang pria asal Prawirodirjan Yogya bernama Lalu Dhimas Aji, yang mengklaimn telah menjadi korban pemukulan saat ia dan Patrich bertemu di sebuah kafe kawasan Demangan Baru Sleman Yogya.

Polda DIY menjelaskan kronologi penganiyaan Wanggai. “Kronologinya, hari Kamis 11 April 2019 ada beberapa orang yang datang ke sebuah kafe, lalu ada keributan dan korban LD (Lalu Dimas) dipukul di bagian pelipis,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo dalam keterangannya Kamis 18 Juli 2019.

Hadi menuturkan kasus yang menyeret Wanggai masuk pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Masuknya penganiayaan ringan,” ujar Hadi. Berkas pemeriksaan Wanggai pun sudah lengkap dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Meskipun belum diketahui kapan siding akan dilakukan untuk kasus itu.

Sebelumnya, korban penganiayaan Wanggai, Lalu Dimas Aji mengungkapkan persitiwa itu bermula ketika dirinya di kafe melihat Wanggai tengah berselisih dengan seseorang yang tak ia kenal.

“Saya coba memisahkan tapi malah dipiting leher saya (oleh Wanggai) dan setelah itu saya dipukul sampai jatuh ke jalan,” ujar Dimas yang mengaku sempat dirawat dua malam tiga hari di rumah sakit Yogya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dimas mengaku saat itu tak sadar jika Wanggai seorang pesebakbola tanah air. Namun akibat pemukulan itu, pelipis kirinya mendapat sejumlah jahitan.

Pihak kuasa hukum Dimas, Alam Dikorama, mengaku sebenarnya terbuka untuk upaya penyelesaian secara kekeluargaan jika ada permintaan maaf. “Namun sejak kasus ini bergulir kami tak melihat itikad baik itu, ya sudah biar prosedur hukum bekerja,” ujarnya.

Wanggai ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juli 2019 lalu. Namun Wanggai tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Kasus itu masuknya penganiayaan ringan, tersangka juga sangat kooperatif (menjalani pemeriksaan),” ujar Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo, Kamis 18 Juli 2019.

Patrich Wanggai hanya diminta wajib lapor untuk kebutuhan konsultasi melengkapi berkas pemeriksaan. Berkas kasus Wanggai pun sudah dikirimkan kepada pihak kejaksaan.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

8 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

10 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

15 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

18 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

21 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

21 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

22 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

23 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.