TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan telah menunjuk pengganti sementara untuk mengisi posisi sekretaris jenderal yang ditinggal oleh Ratu Tisha Destria. Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini memberikan tugas kepada Anggota Komite Eksekutif (Exco), Yunus Nusi menjadi pejabat pelaksana tugas Sekjen PSSI.
Mengenai tugas barunya itu, Yunus menjelaskan wewenangnya mengurus administrasi PSSI. Menurut dia, jabatan itu akan diemannya sampai Rapat Exco menentukan Sekjen PSSI defenitif. Ia menuturkan 15 anggota Exco akan melakukan rapat tersebut setelah pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.
"Itu wilayahnya ketua umum dan melalui hasil keputusan Exco," kata Yunus saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 April 2020.
Yunus mengatakan pekerjaan pertama yang dia kerjakan adalah mengecek sistem administrasi di Kesekretariatan Jenderal PSSI.
Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Timur ini menuturkan peran Ketua Umum PSSI bakal diperbaiki dan disempurnakan dengan memperkuat tugas pokok dan fungsi menyangkut sekretariat ini.
"Kebetulan saya di Exco, sedikit (banyak) sudah tahu juga bahwa ujung tombak program PSSI melalui hasil kongres ada di kesekjenan," kata dia.
Bekas Direktur Bisnis Persisam Samarinda menjelaskan bahwa Sekjen PSSI memiliki tugas melakukan koordinasi dengan pihak internal yang telah diatur dalam Statuta PSSI. Pihak internal antara lain FIFA, AFC, AFF, Asprov PSSI, klub, asosiasi sepak bola peremuan, maupun asosiasi wasit.
"Saya juga harus menyampaikan yang perlu diketahui tugas dan fungsi sekjen itu lebih fokus kepada administrasi dan teknis," ujar dia.
Pria kelahiran 30 Januari 1970 ini menuturkan komunikasi antara Sekjen PSSI ke FIFA ataupun AFC berdasarkan arahan dari ketua umum melalui hasil keputusan Rapat Exco.
Ia menekankan bahwa urusan ke pihak eksternal menjadi ranah dari ketua umum yang kini dijabat oleh Iwan Bule. "Kalau eksternal di sepak bola itu ke menteri, mungkin ke Presiden, ke Kapolri, ke Panglima TNI. Itu bukan ranahnya sekretaris jenderal," kata dia.
Berdasarkan Statuta PSSI Tahun 2018, tugas dan wewenang Sekretaris Jenderal diatur pada Bab IX. Terdapat dua pasal yang menjelaskan peranan Sekjen dalam menjalankan roda organisasi, yaitu Pasal 57 dan 58.
"Sekretaris Jenderal tidak boleh menjadi delegasi ke Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI apa pun," bunyi ayat 4 Pasal 58.
Yunus memberi contoh jabatan Ketua Aprov PSSI Kaltim, komunikasi dengan Gubernur Kaltim tidak bakal dilalukan oleh sekretaris. Menurut dia, standar etika menjadi alasan utama karena pasti dianggap tidak sopan secara korespondensi.
"Demikian juga dengan PSSI pusat, kalau ke menteri, Menpora, Menteri BUMN, Menteri PUPR, apalagi ke presiden, itu ketua umum," kata Yunus menjelaskan jalur koordinasi di PSSI.
Menurut dia, posisi Sekjen PSSI yang pernah dijabat oleh Ratu Tisha telah melenceng dari wewenang. Ia menyebut, dalam beberapa kesempatan, Sekjen PSSI bertemu dengan menteri, Kapolri, Panglima TNI, bahkan sempat mewakili PSSI berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo.
"ltu wilayahnya ketua umun, bukan ranah kesekretriat jenderal. Ini yang harus dipahami, karena di sini muara kesemrawutannya ke netizen ke masyarakat sepak bola," kata dia
Mantan Sekretaris Bidang Pertandingan PB PON Kaltim 2008 menyebutkan tugas sekjen yang paling tepat itu bisa dilihat di organisasi olahraga lain yang patut dicontoh PSSI yakni PBSI dan KONI.
"Coba lihat, kesekretarisan jenderal bulu tangkis, PBSI tidak kelihatan dia di panggung. Dia sebagai pelaksana tugas administasi (dan) teknis, yang muncul itu ketua umum, Pak Wiranto. Ketua Umum KONI juga demikian, sekretaris jenderal KONI di administrasi," ujar dia.
IRSYAN HASYIM