TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk membahas pengajuan relaksasi pajak untuk klub Liga 1 dan Liga 2.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi mengatakan pertemuan itu rencana dilakukan pada Senin, 8 Juni 2020. "Rencana saya dengan Pak Indra Sjafri, Direktur Teknik termasuk timnas juga kita akan bicarakan, kemudian beberapa staf dan didampingi Exco (komite eksekutif) atas arahan ketua umum," kata dia kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2020.
Menurut dia, sehabis pertemuan internal PSSI dijadwalkan kunjungan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Tunggu arahan ketua umum (Mochammad Iriawan), kalau ke Kemenpora dulu, Kami kemenpora. Arahan ketua umum ke Kemenkeu, kami ke Kemenkeu," ungkap dia.
Sebelumnya, PSSI telah meminta masukan dari manajemen klub Liga 1 dan Liga 2 perihal rencana melanjutkan kompetisi pada bulan Oktober 2020. Diskusi itu berlangsung secara virtual pada Selasa, 2 Juni 2020. Selain membahas jadwal kompetisi, rapat yang melibatkan PT Liga Indonesia Baru itu juga membahas rencana mengajukan relaksasi pajak bagi klub ke Kementerian Keuangan.
Presiden klub Liga 2 PS Hizbul Wathan Sidoarjo (PSHW-Persigo Semeru FC), Dhimam Abror Djuraid, mengatakan relaksasi atau keringanan pajak bakal membantu keuangan klub yang mendapatkan hantaman akibat pandemi virus corona. Untuk persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan relaksasi, kata dia belum dibahas secara detail.
"Sempat dibahas Sekjen PSSI (Yunus Yusi), PSSI yang bakal mengurus ke Kemenkeu," kata Dhimam saat dihubungi, Rabu, 3 Juni 2020.
Terkait relaksasi pajak bagi industri olahraga, Presiden Klub Madura United Achsanul Qosasi menyebutkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut dia, aturan itu berlaku bagi semua bidang usaha, termasuk Industri olahraga. "Dukungan bantuan insentif fiskal dalam APBN itu mencapai Rp 123 triliun. Itu tak perlu diminta, itu sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya, Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif pajak untuk pandemi Covid-19," ucap Achsanul yang juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akibat pandemi Covid-19 pada 27 Maret silam, PSSI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/48/III/2020 yang mempersilakan klub-klub untuk menggaji pemainnya maksimal 25 persen pada bulan Maret sampai Juni 2020 dari gaji yang tertera di kontrak di tengah jeda kompetisi akibat virus corona.
Keputusan itu diambil setelah, induk sepak bola tertinggi di Indonesia memutuskan menghentikan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 pada 22 Maret 2020. Rencana kompetisi bakal kembali digulirkan pada Oktober mendatang.
IRSYAN HASYIM