TEMPO.CO, Jakarta- Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, belum memenuhi panggilan PSSI untuk bisa kembali ke Indonesia dari Korea Selatan. Ia diminta segera ke Indonesia paling lambat pertengahan Juli. .
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, mengatakan tidak ada permintaan bantuan dari PSSI ke lembaganya untuk memfasilitasi kedatangan mantan pelatih Timnas Korea Selatan itu. "Tidak ada permintaan dari PSSI," kata Gatot saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Juli 2020.
"Saya dengar STY sudah punya Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) katanya, sehingga tidak perlu dibantu," kata Gatot menambahkan.
Sebelumnya, Gatot S Dewa Broto, membeberkan pelatih Timnas Korea Selatan pada Piala Dunia 2018 itu terganjal peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Gatot, ada peraturan Menteri Hukum dan HAM pasal 11 larangan warga negara asing untuk datang ke Indonesia akibat Covid-19.
Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia itu berlaku sejak 2 April 2020.
“Jadi kemarin saya tanya ke Pak Iwan Budianto (Wakil Ketua Umum PSSI) apa Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian HAM. Pak Iwan Budianto ternyata belum tahu tentang peraturan itu,” kata Gatot saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Juli 2020.
Kemenpora, kata Gatot, bisa membantu PSSI untuk mendatangkan Shin Tae-yong ke Indonesia. Syaratnya PSSI harus membuat surat ke Kemenpora untuk membantu membawa Shin Tae-yong ke Indonesia. Menurut Gatot, Kemenpora yang kemudian berkoordinasi dengan Kemenkumham. “Ya kalau seandainya terhalang, Kemenpora bisa membantu dengan senang hati,” kata Gatot.
“Karena saya sampaikan ke Pak Iwan Budianto ada peraturan pasal 6 yang dimana Kementerian lainnya bisa membantu asalkan ada permintaan dari PSSI,” ucap Gatot menambahkan.
Menanggapi berkas keimigrasian milik Shin Tae-yong, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, mengatakan status pelatih berusia 50 tahun ini sebagai orang yang bekerja untuk proyek strategis nasional di Indonesia. Menurut dia, PSSI bakal berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui bantuan Kemenpora. "Ini masih dalam proses. Mungkin ada dispensasi terhadap orang yang dibutuhkan untuk kepentingan tertentu kita. Dia juga sudah punya KITAS dan izin kerja, jadi seharusnya tidak ada masalah," katanya, Jumat, 10 Juli 2020.
IRSYAN HASYIM