TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Arema FC menyatakan masih menunggu arahan dari Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait langkah penyelamatan klub, seusai adanya keputusan penundaan Liga 1 2020 hingga 2021.
Media Ofiser Arema FC Sudarmaji di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan klub membutuhkan arahan tersebut lantaran selama Liga 1 Indonesia 2020 dihentikan akibat pandemi virus corona, aktivitas sepak bola di klub-klub masih berjalan.
"Kami menunggu arahan dari PSSI maupun LIB, seperti apa cetak biru penyelamatan klub karena selama kurang lebih sembilan bulan berjalan, aktivitas sepak bola terus dilakukan oleh klub," kata Sudarmaji, Jumat, 30 Oktober 2020.
Baca juga: Serius Songsong Jadwal Liga 1, Arema FC Resmi Kontrak Bruno Smith Setahun
Dia menjelaskan, aktivitas di masing-masing klub berkaitan dengan biaya operasional yang terus dikeluarkan selama pandemi meski kompetisi tidak digelar.
"Tentunya klub ini telah banyak mengeluarkan biaya operasional untuk menangani internal klub, tanpa ada kepastian kompetisi. Karena itu, perlu ada arahan dan saran PSSI seperti apa?" ujarnya.
Arema FC juga meminta sokongan legalitas terkait kontrak para pemain, sponsor, dan pelatih. Tujuannya agar aktivitas klub tetap bisa berjalan di kemudian hari tanpa ada persoalan.
"Kami butuh back up legalitas, artinya adalah, kami akan menghadapi sitiasi di mana kami harus melakukan kompromi-kompromi hukum terkait kontrak pemain, termasuk sponsor, termasuk pelatih," kata Sudarmaji.
Baca juga: PSSI Akan Beri Kewenangan PT LIB Cari Format Kompetisi Liga 1 dan Liga 2
Kompetisi sepak bola semula dijadwalkan digelar kembali pada Oktober 2020. Namun, tidak bisa digelar sesuai jadwal karena kepolisian tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan lantaran pandemi Covid-19 masih masif. Ketika itu, PSSI merencanakan penundaan sampai November 2020.
Namun, pada akhirnya, PT LIB memastikan kelanjutan Liga 1 2020 tidak akan dilakukan pada tahun ini. Alasannya, pada akhir tahun, akan ada peningkatan aktivitas kegiatan, seperti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, libur Natal dan perayaan tahun baru.