TEMPO.CO, Jakarta - PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi Liga 1 musim 2021/2022 mendapat restu pemerintah untuk melanjutkan kompetisi. Restu itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 38/2021 soal pelaksanaan kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia.
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, mengatakan dalam Instruksi Mendagri, ada beberapa poin penegasan, mulai dari soal pelaksanaan pertandingan dalam seminggu, protokol kesehatan (prokes), hingga catatan prokes yang harus ditingkatkan.
"Sesuai Instruksi Mendagri nomor 38, 9 pertandingan dalam seminggu. Dengan prokes ketat. Ini hasil evaluasi tiga laga awal. Evaluasinya Alhamdulillah sangat memuaskan. Kita akan memaksimalkan seperti kemarin. Kalau bisa lebih baik lagi," kata Akhmad Hadian Lukita dalam konferensi pers virtual, Selasa, 31 Agustus 2021.
"Soal catatan prokes ini lebih ke soal himbauan prokesnya,apakah sudah cuci tangan yang hadir di stadion. Ini hanya catatan minor," ujar dia menambahkan.
Untuk itu, PT LIB sudah menggelar pertemuan dengan 18 klub Liga 1 2021/22. Pertemuan ini untuk melakukan sosialisasi perihal Instruksi Mendagri. Apalagi terdapat sembilan laga dalam seminggu yang bakal dimulai 3 September mendatang, yakni tiga laga di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Ke-18 Klub pun sudah menerima jadwal dari PT LIB. "Pertemuan dengan klub kami berdiskusi jadwal, akomodasi, dan prosedur prokes. Masih ada yang bertanya minus H-1 datang, padahal kita buat peraturan minus H-2. Apakah ada PCR mandiri? PCR mandiri sebelum masuk stadion. Bagaimana soal jadwal sesuai Instruksi Mendagri lebih tepatnya," ujar Akhmad Hadian Lukita.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satgas Covid-19 juga mendukung Liga 1 2021/2022 untuk dilanjutkan. Hal itu sesuai hasil evaluasi dalam tiga laga awal Liga 1 2021/2022.
Liga 1 2021/2022 digelar dengan protokol kesehatan ketat. Dimana hanya ada 299 orang yang hadir di stadion. Ke-299 orang itu wajib negatif swab PCR minimal H-1, dan sudah divaksin sebanyak dua dosis.
Selanjutnya: Bunyi Instruksi Mendgari nomor 38/2021