"Soal vaksin ini sudah mutlak dan tak bisa lagi ditawar," ujar Akhmad Hadian Lukita dalam konferensi pers virtual, Selasa malam, 31 Agustus 2031.
Menurut Hadian Lukita, ketentuan dua kali vaksin sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ayat ketiga bab kedelapan instruksi itu menyebut bahwa, "Seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1, dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan".
Untuk membuktikan bahwa vaksinasi COVID-19 sudah lengkap, PT LIB memanfaatkan pemindaian dengan aplikasi PeduliLindungi yang ada di arena pertandingan. Namun, kata Hadian masih beberapa pemain asing, yang belum mendapatkan dua suntikan vaksin. Jumlahnya, sekitar 1-2 persen dari total lebih dari 500 orang yang beraktivitas di Liga 1.
Terkait hal itu, Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno, menyebut bahwa pihaknya berusaha untuk menyediakan vaksin bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Kementerian Kesehatan serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) demi mempercepat imunisasi.
Lalu, ada pula kasus pemain asing yang sudah dua kali divaksin di negara asalnya, tetapi belum dapat dimasukkan ke PeduliLindungi.
"Pemain itu menggunakan paspor, sementara PeduliLindungi, kan, pakai NIK. Jika begitu, kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan manual dengan bukti berupa paspor dan dokumen terkait," ujar Sudjarno.
Masih tentang vaksin, ada pula kejadian di mana pemain asing hanya menerima satu kali suntikan. Itu lantaran yang bersangkutan memang disuntikkan vaksin dosis tunggal Johnson & Johnson di Eropa. Vaksin ini sendiri belum beredar di Indonesia. Situasi tersebut juga sudah dibicarakan oleh LIB dengan Kementerian Kesehatan untuk penyesuaian dokumen.
"Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan karena memang vaksin ini banyak jenisnya," kata Sudjarno.
IRSYAN HASYIM