TEMPO.CO, Jakarta - PSSI siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh sejumlah individu terkait dengan Persipura Jayapura. Seperti diketahui empat orang menggugat PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan pemain Persib, David da Silva.
Gugatan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 14 April 2022. Pada, Senin, 18 April 2022 status perkara tersebut sudah dalam tahap penunjukan jurusita.
Seperti diberitakan sebelumnya, Persib Bandung, Barito Putera, PSSI dan David da Silva digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait praktik sepak bola gajah (pengaturan skor). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 14 April 2022.
Gugatan yang dilayangkan tersebut tidak terlepas dari terdegradasinya Persipura ke Liga 2. Selain itu adanya dugaan sepak bola gajah dalam pertandingan Persib vs Barito Putera di pekan terakhir Liga 1 musim lalu.
"PSSI tidak masalah bila ada yang mau menggugat. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi dikutip dari laman PSSI.
Empat orang penggugat adalah Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Yang membuat PSSI merasa aneh adalah penggugat bukan dari manajemen PSSI.
PSSI dalam statutanya tidak pernah mengenal individu. Tetapi hanya mengenal anggotanya. PSSI juga memiliki badan sengketa sendiri yang bernama Badan Yudisial.
Menurut Yunus, hasil dari kompetisi Liga 1 dan Liga 2 adalah sudah final. Hasil dari Liga 1 adalah tiga tim terdegradasi, yakni Persipura Jayapura, Persiraja Banda Aceh dan Persela Lamongan.
Sementara itu, tim dari Liga 2 yang promosi adalah Persis Solo, RANS Cilegon FC dan Dewa United.
"Jadi tim Liga 1 yang degradasi ke Liga 2 dan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan oleh PSSI dan PT Liga Indoensia Baru (LIB)," kata Yunus Nusi menambahkan.
Baca Juga: Ada Gugatan ke Pengadilan Soal Sepak Bola Gajah, Menpora: Liga 1 Bersih