TEMPO.CO, Jakarta - Akibat dari tragedi yang menelan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, banyak pihak menyayangkan bagaimana Polri dan TNI yang kurang bijak dalam menangani kericuhan yang terjadi di dalam stadion tersebut. Padahal, FIFA sebagai induk sepak bola dunia telah mengatur bagaimana penanganan massa di dalam stadion.
Merujuk FIFA Stadium Safety and Security Regulations, pedoman ini mengatur mulai dari maksimal kapasitas dari stadion hingga pengendalian kerumuman oleh petugas keamanan.
Berdasarkan Pasal 3 peraturan tersebut, terdapat beberapa prinsip sederhana mengenai persiapan penyelenggaraan sepak bola, antara lain:
- Merujuk publikasi terpisah dari FIFA, yakni Football Stadiums: Technical
Recommendations and Requirements, yang harus diperhatikan dan digunakan sebagai referensi untuk semua acara FIFA. - Stadion hanya dapat digunakan untuk menyelenggarakan pertandingan sepak bola jika struktur dan kondisi teknis stadion telah sesuai dengan persyaratan keselamatan berlaku.
- Undang-undang, peraturan, dan arahan administrasi di tempat penyelenggaraan sepak bola untuk konstruksi dan fasilitas teknis stadion harus diberlakukan.
- Kapasitas stadion harus selalu mengacu pada kapasitas maksimum stadion tersebut.
- Di stadion tidak diperbolehkan untuk membawa senjata atau benda-benda lainnya yang dinilai berbahaya, termasuk spanduk bersubstansi agresif atau rasis dan laser.
Menurut Pasal 7 peraturan ini, FIFA juga mengatur mengenai rute evakuasi, yakni:
- Rute evakuasi darurat, yang terdiri dari satu jalur di dalam dan satu di luar stadion, harus disepakati oleh aparat keamanan setempat, termasuk polisi, steward, layanan pemadam kebakaran, relawan dan tim medis.
- Area yang memadai diperlukan di sekitar stadion untuk memungkinkan akomodasi penonton setelah evakuasi tanpa kepadatan penduduk. Hal ini juga termasuk bahwa akses tersebut bebas dari polisi, pemadam kebakaran, dan layanan ambulans.
- Lapangan permainan di dalam stadion harus dapat diakses setidaknya dari satu titik masuk kendaraan.
Dalam hal pemeriksaan keamanan, FIFA mengatur pada Pasal 19 terdapat beberapa hal yang harus diperiksa oleh petugas keamanan, antara lain:
- Memiliki tiket atau izin yang sah untuk mendapatkan akses ke dalam stadion;
- Bahwa orang tersebut tidak memiliki senjata atau benda-benda berbahaya lainnya yang mungkin karena alasan hukum, dilarang untuk dibawa ke dalam stadion, seperti spanduk rasis atau agresif, senjata tajam, dan laser;
- Bahwa orang tersebut tidak membawa minuman beralkohol apa pun;
- Bahwa orang tersebut tidak berada di dalam pengaruh alkohol atau zat memabukkan.
Di dalam Pasal 28 Stadium Safety and Security Regulations, FIFA juga mengatur bahwa jika terdapat kerusuhan di dalam stadion, petugas keamanan dapat memisahkan pelaku yang dianggap provokator dari kerumunan dan membawanya ke tempat yang lebih aman. Selain itu, petugas keamanan yang lain dapat berdiplomasi dengan kerumunan suporter tersebut agar suasana kembali kondusif.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Ini Penjelasan Polri