TEMPO.CO, Jakarta - Autopsi dua korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan rencananya akan dilakukan pada Sabtu, 5 November 2022, untuk menemukan penyebab kematiannya.
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan autopsi dua putri kliennya itu akan dilakukan setelah pihak keluarga memberikan pernyataan bersedia. "Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata dia di Kota Malang, Senin, 31 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.
Imam mengungkapkan, pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam waktu dekat ini terkait dengan rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah N dan N.
Dalam pelaksanaan aoutopsi tersebut, kata Imam, akan melibatkan enam ahli. Salah satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol). Lima lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.
"Jadi dokter forensik itu ada enam. Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," ujarnya.
Saat ini, Imam menjelaskan, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena adanya perlindungan itu, keluarga korban berani meminta dilakukan autopsi.
"Keluarga dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat ke mana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi," ujarnya.
Pernyataan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi tersebut telah disampaikan kepada LPSK dan selanjutnya diteruskan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat tersebut dilakukan secara daring kepada pihak terkait.
Devi Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dua putranya termasuk dalam 135 korban meninggal dalam tragedi Kanjurhan.
Sebelumnya pelaksanaan autopsi korban dibatalkan
Pihak keluarga korban meninggal tragedi Kanjuruhan sebelumnya sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut, tetapi dibatalkan.
Pada 17 Oktober 2022, Polda Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibatalkan.
Pembatalan itu terjadi karena pihak keluarga tidak memberikan izin. Saat itu kepolisian menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan karena ada intimidasi kepada keluarga korban.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober lalu. Ketika itu, laga berakhir dengan kekalahan tuan rumah 2-3, sehingga mengakibatkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Sebanyak 135 korban tragedi Kanjuruhan yang meninggal yang dilaporkan penyebabnya beragam, ada yang mengalami patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Ratusan orang mengalami luka-luka ringan hingga berat.
Baca Juga: Terima Laporan Soal KLB PSSI dari Menpora, Begini Reaksi Presiden Jokowi