Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Akan Segera Laporkan Hasil Investigasi Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi

Reporter

image-gnews
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Simpang Gajayana, Malang, Jawa Timur, Jumat 14 Oktober 2022. Seni mural dan montase karya seniman Malang tersebut digambar di sejumlah lokasi sebagai ungkapan duka dan keprihatinan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Simpang Gajayana, Malang, Jawa Timur, Jumat 14 Oktober 2022. Seni mural dan montase karya seniman Malang tersebut digambar di sejumlah lokasi sebagai ungkapan duka dan keprihatinan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD telah menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan. Ia mengungkapkan akan segera meneruskan laporan itu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Secepatnya, pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah di pemerintah, tinggal disampaikan ke presiden," kata Mahfud MD dalam konferensi pers usai bertemu Komnas HAM di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. 

Mahfud yang sebelumnya menjadi ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan, menilai laporan dari Komnas HAM ini hampir sama dengan laporan yang disusun oleh timnya sebelumnya. "Tetapi, ini lebih keras," ujarnya. 

Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Dalam laporannya, Komnas HAM merekomendasikan agar bukan hanya tersangka saat ini saja yang ditindak, tetapi juga pihak yang punya jabatan di atasnya lagi. Untuk sekarang ini, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka itu adalah Direktur  PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.

Komnas HAM menilai harus ada lagi yang bertanggung jawab secara berjenjang ke atasnya. "Karena yang di atasnya masih banyak lagi, itu yang baru, misalnya," kata Mahfud. "Yang lain-lain, hampir sama, tetapi Komnas lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kami (temuan TGIPF)."

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022. Peristiwa yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan orang mengalami luka-luka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komnas HAM telah merilis hasil invstigasinya terhadap tragedi Kanjuruhan pada Selasa, 2 November 2022. Dalam laporannya mereka menyoroti soal pelanggaran HAM dan pidana dalam kejadian tersebut. 

Mereka menilai ada sejumlah pihak yang melanggar pidana, baik karena kapasitasnya ikut bertanggung jawab maupun membiarkan terjadinya pelanggaran aturan di lapangan. Akan tetapi, pihak tersebut hingga saat ini belum dijerat secara pidana.

Komnas HAM juga menyoroti PSSI, PT LIB, PT Indosiar Visual Mandiri sebagai pemegang hak siar kompetisi BRI Liga 1, pengawas pertandingan, panitia pertandingan, security officer, serta personel kepolisian dan TNI yang mengamankan laga tersebut. 

PT LIB dan Indosiar sebagai host broadcaster dinilai telah mengabaikan faktor keselamatan dengan tetap menggelar laga tersebut pada malam hari, prime time. Padahal, sebelumnya aparat kepolisian telah merekomendasikan agar  pertandingan itu dilaksanakan pada sore hari. PSSI sebagai induk organisasi sepak bola pun mengamini permintaan PT LIB dan Indosiar tersebut.

Selain itu, Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. Komnas HAM mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion.

FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga: Laporan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan: Soroti Komersialisasi, Ada Rekomendasi tentang PT LIB dan Indosiar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

21 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 Pekan Ke-33 Hari Ini

22 jam lalu

Pesepak bola Persebaya Surabaya Muhammad Iqbal (kanan) melakukan selebrasi bersama rekan setimnya usai mencetak gol ke gawang PSS Sleman pada pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 3 Maret 2024. Persebaya menang dengan skor 2-1. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Spt.Persebaya-kalahkan-PSS-Sleman-030324-rzl-3.jpg
Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 Pekan Ke-33 Hari Ini

Duel Persebaya Surabaya vs Bali United akan menjadi laga pembuka pekan ke-33 Liga 1 2023-2024.


Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

1 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Nathan Noel (14) berusaha melewati pemain belakang saat menghadapi Timnas Vietnam di laga Kualifikasi piala dunia 2026 di SUGBK, Senayan, Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

Nathan Tjoe-A-On meninggalkan timnas U-23 Indonesia usai lolos ke perempat final Piala Asia. Ia kembali ke klubnya, SC Heerenveen di Belanda


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

1 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

2 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

2 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.