TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menyampaikan temuan tentang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Temuan tersebut disampaikan pada Rabu, 2 November 2022.
Komnas HAM juga sudah menyerahkan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Mahfud Md. Laporan akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Secara umum, Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi tujuh pelanggaran hak asasi manusia dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya ialah berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan.
Tempo menerima dokumen yang berisi tentang sejumlah rekomendasi kepada tujuh pihak yang berkepentingan dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Presiden Jokowi, Kepolisian Republik Indonesia, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Indosiar, Arema FC, dan komunitas suporter.
Berikut isi lengkap rekomendasi dari Komnas HAM:
Berdasarkan serangkaian kegiatan Pemantauan dan Penyelidikan, temuan faktual, konstruksi peristiwa dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM dan kesimpulan terkait peristiwa tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada tanggal 1 Oktober 2022, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada beberapa institusi dan organisasi yang memiliki kewenangan untuk penegakan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,
antara lain :
Presiden Republik Indonesia
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia
2. Membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC dan PSSI sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat.
3. Melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola sepakbola secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk jaminan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
4. Meminta presiden bekerjasama dengan FIFA memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak ada langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI merekomendasikan untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI.
Kepolisian Republik Indonesia
1. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
2. Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada.
3. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA termasuk didalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian.
PSSI
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan dan keselamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerjasama para pihak dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepakbola termasuk diantaranya pelibatan aparat keamanan.
2. Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepakbola sampai dilakukannya standardisasi yang substantif terhadap seluruh match commissioner, security officer dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan atau standar yang dikeluarkan oleh FIFA, AFC dan PSSI. Langkah ini dilakukan demi terjaminnya kompetisi yang aman dan sehat.
3. Bekerja sama dengan klub melakukan upaya pembinaan yang sungguh-sungguh kepada suporter sepakbola sesuai standar hak asasi manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
4. Bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak oleh peristiwa di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
5. Menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dengan meletakkan aspek keamanan, keselamatan sebagai dasar yang utama serta ketersediaan infrastruktur.
Selanjutnya rekomendasi untuk PT LIB