TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Kongres Luar Biasa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI, Executive Committee alias Exco PSSI memegang peranan penting dalam jalannya kongres untuk Pemilihan Ketua Umum PSSI 2023-2027.
Komposisi Exco PSSI
Merujuk Pasal 38 Ayat (1) Statuta PSSI 2019, Komite Eksekutif atau Exco PSSI terdiri dari setidaknya 1 ketua umum, 2 wakil ketua umum, dan 12 anggota yang salah satunya adalah perempuan. Dengan begitu, Exco PSSI berisikan 15 orang.
Baca : Menpora Bertemu Sekjen PSSI, Belum Ada Keputusan Soal Kelanjutan Liga 2
Kelima belas anggota Exco PSSI tersebut harus dipilih melalui Kongres PSSI sebagaimana aturan dalam Statuta PSSI 2019. Dalam hal ini, setiap kandidat Exco PSSI harus diajukan sekurang-kurangnya oleh satu Anggota PSSI.
Pada Pasal 1 dalam aturan yang sama, Anggota PSSI merupakan Badan Hukum yang telah diterima oleh Kongres PSSI yang terdiri dari Klub, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pemain, dan Asosiasi Pelatih.
Sementara itu, Kongres PSSI merupakan badan legislatif yang memiliki kewenangan tertinggi di PSSI. Hal ini turut dipertegas dalam Pasal 24 Ayat (1) bahwa Kongres PSSI memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Exco PSSI.
Syarat Anggota Exco PSSI
Menurut pasal 38 pada Bab 5 Statuta PSSI, baik Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif dipilih melalui Kongres PSSI sesuai dengan Statuta PSSI.
Mereka harus menjalani pemeriksaan integritas yang akan dilakukan oleh Komite Displin, sesuai prosedur dan ketentuan PSSI sebelum pemilihan atau pemilihan ulang tersebut dilakukan. Selain itu, disyaratkan bahwa minimal satu Anggota Komite Eksekutif adalah wanita. Kemudian setiap kandidat dalam pemilihan Anggota Komite Eksekutif harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota.
Syarat Exco PSSI selanjutnya adalah Anggota Exco harus sudah berusia lebih dari 30 tahun, telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya lima tahun dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Statuta PSSI.
Kemudian, pada pasal 38 ayat (3) statuta, masa jabatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif adalah 4. Namun, mereka dapat dipilih kembali dan masa jabatan mereka akan di mulai sejak berakhirnya Kongres PSSI yang telah memilih mereka dan berakhir pada akhir Kongres PSSI di mana penerus mereka yang baru terpilih.
Kewenganan Exco PSSI
Dalam pasal 40 ayat (1) Statuta PSSI yang membahas mengenai Kewenangan Komite Eksekutif, disebutkan bahwa Exco PSSI berwenang untuk:
a. Mengambil keputusan atas seluruh hal yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres PSSI atau yang tidak diberikan kepada Badan lain sebagaimana diatur pada Statuta PSSI.
b. Dengan dibantu oleh Sekretariat Jenderal, harus mempersiapkan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
c. Harus menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap.
d. Harus mencalonkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Independen yaitu
e. Komite Audit dan Kepatuhan dan Komite Pemilihan dan Badan Yudisial (KomiteDisiplin, Komite Banding dan Komite Etik) untuk mendapat persetujuan dalam Kongres PSSI.
e. Dapat memutuskan untuk membentuk Komite Ad-Hoc setiap saat, jika diperlukan.
f. Harus menyusun peraturan bagi Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
g. Mengesahkan perubahan nama, domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah Klub setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian melalui regulasi, instruksi atau edaran yang dikeluarkan oleh PSSI
h. Mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
i. Mengusulkan pemeriksa independen dan pemeriksa eksternal kepada Kongres PSSI.
j. Harus menentukan tempat, tanggal dan jumlah tim yang berpartisipasi di dalam Kompetisi PSSI.
k. Harus menunjuk Pelatih Kepala dan Perangkat Pelatih untuk Tim Nasional atas usulan dari Departemen Teknis di Sekretariat Jenderal dan oleh Komite Teknis dan Pengembangan.
Secara keseluruhan, terdapat 16 kewenangan dari Exco PSSI dalam pasal 40 ayat (1). Dalam hal ini, sebagaimana keterangan pada Pasal 41, segala keputusan yang dibuat oleh Exco PSSI atas dasar kewenangannya akan segera diberlakukan, kecuali apabila Komite Eksekutif menentukan lain.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca : Liga 2 Dihentikan, Persipura Jayapura Somasi PSSI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.