TEMPO.CO, Jakarta - Cristiano Ronaldo, yang kini bergabung dengan Al Nassr di Liga Arab Saudi, mengambil tindakan hukum terhadap bekas klubnya, Juventus. Dia ingin mendapatkan gajinya yang ditangguhkan oleh klub Liga Italia Serie A itu sebesar 19 juta euro atau Rp 311,6 miliar, tetapi Juventus yakin mereka akan memenangi kasus ini.
Tuttosport melalui Calciomercato.com pada Kamis, 21 September 2023, memerinci bagaimana pengacara bintang Portugal itu mengajukan kasus ke Pengadilan Arbitrase CONI, meminta klub membayar penundaan gajinya yang disepakati selama ‘manuver gaji’ mereka dalam pandemi Covid-19.
Investigasi antara Consob atau otoritas pemerintah Italia yang bertanggung jawab untuk mengatur pasar sekuritas dan Kantor Kejaksaan Turin mengungkapkan bahwa perjanjian yang ditandatangani dalam manuver gaji tersebut dihormati oleh klub. Para pemain yang terlibat dibayar gaji tiga bulan yang mereka setujui untuk dikesampingkan. Ronaldo tidak pernah menandatangani kontrak pribadi tersebut.
Pengacara Juventus Cesare Gabasio dan timnya mengklaim, tanpa kontrak itu, Ronaldo tidak berhak menuntut pembayaran kembali dari klub. Dokumen yang dilimpahkan ke Pengadilan Arbitrase oleh tim kuasa hukum Ronaldo, lanjut laporan itu, tidak sah karena berkaitan dengan penyidikan Prisma.
Dokumen penting lainnya yang diajukan oleh Nyonya Tua berkaitan dengan saat Cristiano Ronaldo memutuskan untuk hengkang ke Manchester United pada musim panas 2021. Untuk mengamankan kepergiannya, sang penyerang menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa ia tidak lagi memiliki utang apa pun dengan klub.
FOOTBALL ITALIA
Pilihan editor: Timnas Argentina Bertahan di Puncak Peringkat FIFA