TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid membantah dirinya menerima uang hasil cek pelawat pasca pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 seperti yang disebutkan terdakwa Hamka Yamdhu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (27/4). Ketika itu Nurdin memang masih menjadi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
"Itu tidak benar, saya tidak pernah terima hal-hal yang kayak begitu," kata Nurdinketika dibuhingi lewat telepon, Selasa. Nurdin menjabat sebagai Ketua Umum PSSI sejak 2003.
Sebelumnya, Hamka yang juga bekas politisi Golkar dalam persidangan mengaku memberikan uang hasil cek pelawat kepada Nurdin dan MS Hidayat pasca pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia pada Juni 2004 silam.
"Saya kasih ke Nurdin Halid dalam bentuk cash, karena dia minta," kata Hamka. Jumlah cek pelawat yang diberikan kepada Nurdin, menurut Hamka, adalah sebanyak sepuluh lembar. Masing-masing cek itu senilai Rp 50 juta.
Kesepuluh cek tersebut kemudian Hamka tukar berupa uang tunai yang dia peroleh dari usaha properti istrinya, sehingga cek pelawat jatah Nurdin dipegang dan diatasnamakan Hamka Yandhu.
GABRIEL WAHYU TITIYOGA|GUSTIDHA BUDIARTIE