"Untuk apa kami lakukan peninjauan kembali ke PSSI? Lihat siapa yang ada di dalam PSSI, hasilnya akan sama saja, apalagi Persebaya sekarang jadi musuh PSSI karena berusaha membongkar praktek suap yang ada di organisasi itu. Kami akan masukkan gugatan ke pengadilan dalam minggu ini, " kata pengacara Persebaya, M. Sholeh, kepada wartawan, Selasa (1/6).
Sebelumnya, Komisi Disiplin PSSI pada 7 Mei lalu menghukum Persik kalah WO dari Persebaya dengan skor 0-3 dan denda sebesar Rp 25 juta. Hukuman ini dijatuhkan karena Persik gagal menyelenggarakan pertandingan kandang menjamu Persebaya pada 29 April di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Persik tidak bisa menyelenggarakan pertandingan karena gagal mendapatkan ijin keamanan dari kepolisian. Sebelum gagal di Yogyakarta, hal serupa juga dialami Persik di Kediri.
Atas putusan Komisi Disiplin itu, ternyata Persik lalu mengajukan upaya banding. Komisi Banding mengabulkan permohonan Persik dan membatalkan hukuman mereka dengan alasan gagalnya pertandingan itu bukan disebabkan oleh faktor kesengajaan. Dengan demikian Persik, yang berada di zona degradasi Liga Super Indonesia, akan mendapatkan keuntungan karena bisa mendapat jadwal ulang melawan Persebaya serta membuka peluang untuk tidak terlempar ke Divisi Utama.
Sholeh mengatakan keputusan Komisi Banding menganulir hukuman atas Persik cacat hukum. Sebab Komisi Disiplin menyatakan keputusan yang mereka keluarkan tidak bisa dibanding dan harus langsung dieksekusi. "Ternyata Persik lolos mengajukan banding. Harusnya kalau Komisi Banding paham isi putusan itu, mereka bisa menolak Persik karena memang hukumannya tidak bisa dibanding. Sebenarnya Komisi Banding bisa meralat jika putusannya itu ternyata keliru," kata Sholeh.
Sholeh mengatakan kegagalan Persik menyelenggarakan partai kandang sama dengan yang dialami Persija Jakarta. Komisi Disiplin menghukum Persija kalah WO karena tidak bisa mengadakan laga kandangnya menghadapi Persiwa Wamena. "Persija tidak melakukan banding karena putusan itu memang tidak bisa dibanding dan mereka tahu itu," kata Sholeh.
Persebaya pun sudah menemui Badan Liga Indonesia sebagai pengelola Liga Super untuk mengajukan keberatan jika keputusan Komisi Banding dilakukan dan ada penjadwalan ulang pertandingan. "Pertemuan dengan BLI juga tanpa solusi karena mereka mengatakan akan konsentrasi ke ajang Perang Bintang dan keputusan soal kasus ini baru ada setelahnya," kata Sholeh.
Chief Executive Officer PT Liga Indonesia, Joko Driyono enggan memberikan komentarnya menganai kasus Persebaya ini. "Kami tidak akan memberikan pernyataan atau membuat keputusan soal itu sampai Perang Bintang usai. Maksimal ada keputusan tujuh hari setelah Perang Bintang," kata Joko.
GABRIEL WAHYU TITIYOGA